KESATUCO. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati mengingatkan penerapan protokol kesehatan dalam pernikahan. Baik itu di rumah ataupun gedung pertemuan.
"Masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya, belum lama ini.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan pelaksanaan akad nikah harus dilaksanakan dengan disiplin tinggi. Baik itu dilaksanakan di KUA dan rumah.
"Aturan saat ini kan masih ada pembatasan jumlah orang yang hadir dalam acara pernikahan, maksimal 10 orang untuk di rumah, dan maksimal 30 orang untuk pernikahan di masjid atau gedung pertemuan," ucapnya.
Tak hanya itu, pemerintah daerah harus ikut membantu petugas KUA. Hal itu ketika menjelaskan atau sosialisasi terkait protokol pernikahan di masa AKB ini.
"Kepala KUA kecamatan bisa bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penerapan protokol kesehatan," ungkapnya.
Bahkan, KUA bisa mengambil tindakan tegas. Hal itu ketika jumlah orang yang hadir terlalu banyak hingga terjadi kerumunan.
"Itu panduannya," pungkas (jay)