KESATUCO. Peran dan fungsi Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat di Bidang Pemerintahan meliputi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Kependudukan, Penerangan dan Pers, Hukum Perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia, Kepegawaian, Aparatur dan Penanganan KKN, Perijinan, Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, Pertanahan, Kekayaan Daerah, Telematika, Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan, Polisi Pamong Praja, Pendidikan dan Pelatihan Aparatur serta Perlindungan Konsumen.

-
Menyikapi peran fungsinya itu, Anggota Komisi I DPRD Jabar, Almaida Rosa Putra meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat terkait verifikasi dan pendataan agar dilakukan secara profesional.
Hal itu ia ungkapkan, karena ada rencana pemberian dana kompensasi berupa bantuan sebesar Rp500 ribu per kepala keluarga (KK) berdasarkan kriteria tertentu. Langkah itu akan dilaksanaka dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 yang saat ini mewabah di Indonesia, tidak terkecuali Jawa Barat.
“Penduduk Jawa Barat ini cukup banyak, sehingga Bappeda harus mendata secara detail. Indikator penerima bantuan juga harus jelas sehingga benar-benar tepat sasaran dan tidak menjadi masalah baru,” terang Almaida Rosa.
Salah satu hal yang patut diperhatikan, sambung Almaida Rosa Putra diantaranya menghindari pendataan ganda. Hal ini harus menjadi pemikiran serius, karena apabila terjadi data ganda, maka akan terjadi masalah yang sangat serius.
“Apabila datanya ganda, maka akan membuat pembengkakan anggaran serta persoalan lain di masyarakat. Untuk itu, pendataan harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” pungkasnya. (aa)