• Rabu, 27 September 2023

Sejarah dan Kesalahan Penanganan Buruh Migran yang Dilakukan oleh Negara

- Sabtu, 2 Mei 2020 | 04:20 WIB
IMG-20200501-WA0002
IMG-20200501-WA0002

SEJARAH Buruh dan Keputusan Presiden
Hari mayday Atau bisa disebut dengan hari buruh, peringatan hari buruh bertepatan dengan Tanggal 1 Mei 2020. Perjalanan perjuangan para buruh pun mempunyai nilai sejarah yang sangat kuat.

Abad 18 merupakan proses awal buruh berjuang, tepat pada tanggal pada 1 Mei 1886 di Heymarket, Chicago, Amerika Serikat (AS). Sekitar 30 ribu pekerja di Chicago turun ke jalan bersama anak-anak serta istri, membuat kota lumpuh. Pergerakan ini pun berdampak di seluruh penjuru AS, tak kurang dari 350 ribu diorganisasikan Federasi Buruh Amerika untuk mogok kerja.

Tuntutan yang di gagasnya mengenai jam kerja 8 Jam, jam kerja yang diberlakukan pada waktu itu di angka 18 Jam dalam satu hari. Artinya, para buruh beristirahat hanya 6 Jam.

Tragedi heymarket pun mempunyai dampak yang luas. Dari aksi tersebut pun salah satu alasan untuk segera diselenggarakannha kongres sosialisasi internasional 2 di Paris, Juli 1889. Hasil kongres tersebut menghasilkan bahwa tanggal 1 Mei sebagai hari liburnya para Buruh.

Mengutip apa yang dikatakan dari laman industrial worker of the world mengatakan "kurang lebih ada 66 negara secara resmi menggunakan tanggal 1 Mei sebagai hari buruh internasional". Selanjutnya, di AS 1 Mei diperingati sebagai hari penegakan hukum, sedangkan hari buruh diperingatinya pada hari seni pertama di bulan September.

Adapun mayday Pertama di negara Asia dikutip dari laman Suara.com memberikan penjelasan bahwa "Pada 1 Mei 1918, serikat buruh Kung Tang Hwee Koan memperingati hari buruh sedunia di Surabaya, Jawa Timur. Konon, perayaan ini menjadi yang pertama di Asia. Hadir kala itu Sneevliet dan Baars dari Persatuan Sosial Demokrat Hindia Belanda (ISDV).

Kemudian Sneevliet pun menulis artikel dalam Het Vrije Woord berjudul "Onze eerste 1 Mei-viering" (Perayaan Satu Mei Pertama Kita). Artikel berisi tentang kekecewaannya pada perayaan hari buruh yang digelar pada awal bulan Mei di Surabaya, sebab yang hadir pada perayaan itu hanya orang-orang Belanda, dilansir dari Historia.

Menindak lanjuti hal tersebut, kemudian pada tahun 1921 HOS Cokroaminoto dan muridnya, Bung Karno, berpidato dalam naungan bendera Sarekat Islam.

Kemudian Semaun berpidato menyampaikan beberapa permasalahan buruh dan menyerukan untuk aksi mogoknya, pidato nya ketika melakukan rapat Serikat Buruh Kereta Api dan Tram pada 1 Mei 1923, adapun jumlah permasalahannya terdiri dari: jam kerja, badan arbitrase untuk menyelesaikan sengketa kerja, kenaikan kerja dan larangan PHK sepihak dari perusahan.
Perjuangan-perjuangan para buruh pun berlanjut pada titik pengajuan tuntutan tunjangan hari raya (THR) perjuangan ini dilakukan pada 1 Mei 1950.

Perjuangan tersebut disambut baik oleh menteri sosial, Mensos mengeluarkan keputusan pada tahun 1954. Pemerintah mengeluarkan keputusan Peraturan tentang Persekot Hari Raya, Surat Edaran Nomor 3676/1954 tentang Hadiah Lebaran dan Permen No 1/1961 yang menetapkan THR sebagai hak buruh. Sejak saat itu THR bisa dinikmati oleh buruh hingga saat ini.

Dari Lahirnya gerakan serikat buruh didukung dengan ratifikasi konvensi ILO nomor 81 tentang kebebasan berserikat bagi buruh. Bersamaan pada kepemimpinan Presiden Baharuddin Jusuf Habibie.

Indonesia pun meratifikasinya diikuti dengan lahirnya UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Pada 1 Mei 2000, para buruh pun lagi-lagi berjuang, ribuan buruh turun ke jalan melakukan aksi. Bahkan, aksi buruh tersebut dilakukan sampai tujuh hari lamanya.

Tepat pada saat itu, para buruh rutin turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka setiap 1 Mei. Kemudian Presiden keenam Bapak Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional dalam keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur.

Kesalahan Penanganan Buruh Migran

Saya pikir pemerintah masih mempunyai kesalahan dalam menanganinya persoalan buruh migran yang hari ini masih terjadi. Dalam tulisan singkat ini saya coba uraikan beberapa poin kesalahan dalam penanganan buruh migran yang masih terjadi di Indonesia. Cara pandang buruh migran bila cara pandangnya salah, maka cara penanganannya pun akan salah.

Yossy Suparyo (2010), kesalahan-kesalahan tersebut terbagi dalam Lima kesalahan, diantaranya :
Kesalahan Pertama, warga Indonesia memilih menjadi buruh migran akibat kurangnya lapangan kerja dan kecilnya upah di dunia perburuhan dalam negeri. Kesalahan kedua, permasalahan Kedua muncul karena pemerintah tidak memberikan perlindungan yang cukup pada buruh migran. Kesalahan ketiga, kesalahan kedua pemerintah mengulanginya kembali pada kesalahan ketiga belum adanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengurusi persoalan buruh migran. Kesalahan keempat, selain kesalahan pemerintah dan LSM, masyarakat pun ikut menyumbangkan kesalahannya. Kesalahan masyarakat yang mempunyai tujuan materialistik agar mencapai pelabelannya sukses. Kesalahan kelima, pemerintah tidak mengupayakan utang tanpa bunga kepada calon yang akan di berangkatkan menjadi buruh migran.

Dari kesalahan-kesalahan tersebut, saya menyarankan kepada pemerintah melakukan beberapa tahap dalam mencegah dan mengobatinya.

Tahap pertama, pemerintah melalui lembaga kementerian ketenagakerjaan melakukan Program Edukasi Buruh Migran (PEBM). Mengapa? Agar para calon buruh migran mengetahui konsekuensi-konsekuensi menjadi buruh migran itu apa saja.

Tahap kedua, pemerintah dalam hal administrasi membatasi dalam kapasitas umur dan kapasitas bahasa. Contohnya : calon buruh migran maksimal umur 25 Tahun dan mampu menguasai bahasa internasional pada skor 500 yang terlegitimasi.

Tahap ketiga, kuota buruh migran pun harus di perkecil agar tidak terjadinya kejahatan buruh yang berskala besar negara luar Indonesia.

Tahap keempat, bilamana para calon buruh migran lolos verifikasinya. Pemerintah mengawal sampai kontrak buruh migran tersebut habis sesuai dengan perjanjian kontraknya.

Tahap kelima, pemerintah menyediakan pelayanan hukum dan advokasi untuk melindungi hak-hak para buruh migran tersebut.

Penulis: Mochamad Aripin

Editor: Kesatu

Tags

Terkini

Politik Kalem Ade Barkah

Kamis, 30 Juli 2020 | 16:20 WIB

Rezim Anti Rakyat

Kamis, 14 Mei 2020 | 15:43 WIB

Ada "Dramaturgisme" dalam Covid-19

Kamis, 30 April 2020 | 17:01 WIB

Kader HMI Berbagi Lewat #DapurOnline

Selasa, 14 April 2020 | 18:43 WIB

Idealitas Intelektual dalam Ruang Publik Pilkada

Sabtu, 21 Maret 2020 | 19:00 WIB
X