IDEOLOGI-ideologi yang berkembang di dunia merupakan hasil dari buah pikir manusia, Ideologi-Ideologi tersebut diantaranya Marxisme, Kapitalisme, Sosialisme, Pancasila dan lain-lain.
Pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan buah pemikiran murni para tokoh bangsa Indonesia. Pancasila adalah hasil dari konsensus semua RAS yang tinggal di Negara Indonesia.
Namun, yang menjadi pertanyaannya adalah. Apakah Ideologi-ideologi (Marxisme, Kapitalisme, Sosialisme dan lain-lain) memiliki lembaga pembinaan seperti Ideologi Pancasila?
Hemat pikir saya, ideologi-ideologi selain Pancasila tidak memiliki lembaga pembinaan. Kenapa ?karena yang namanya ideologi adalah suatu gagasan atau pemikiran. Artinya ideologi itu tidak bisa di kongkretkan atau di evaluasi. Seharusnya ideologi yang ada di kritisi kekurangannya. Bukan di sakralkan bahkan mempunyai lembaga evaluasinya. Salah satu contohnya Ideologi Pancasila yang mempunyai Lembaga atau Badan yang mempunyai program kerja mengevaluasi arah peraturan dan kebijakan sesuai dengan pancasila (Baca : BPIP).
Badan pembinaan ideologi pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 1 ayat 1 Perpres No 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Adapun tugas dan fungsi BPIP ini adalah BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya (Pasal 3 Perpres No 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).
Dikarenakan BPIP sebagai lembaga di bawah naungan langsung dari Presiden atas perintah PERPRES NO 7 TAHUN 2018 TENTANG BPIP. Mari kita tinjau dari segi hierarki peraturan menurut UU No 12 Tahun 2011, Bahwa Pasal 7 menyatakan "UUD, TAP MPR, UU/PERPU, PP, PERPRES, PERDA (Provinsi), PERDA (Kab/Kota)" inilah posisi hierarki perundangan-undangan yang ada di negara Indonesia.
Bagaimana Kedudukan Perpres No 7 Tahun 2018 tentang BPIP ini, apakah sudah sesuai peraturan yang diatasnya ?menurut saya, PERPRES tersebut sudah sesuai dengan UU NO 12 Tahun 2011. Apakah bertentangan dengan peraturan diatasnya ?menurut saya tidak bertentangan dengan peraturan yang diatasnya, mengapa ?karena ada salah satu asas hukum yang mengatakan "Lex Specialis Derogat Legi Generalis (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum). Selanjutnya, bahwa dalam TPPU (Teori Perancangan Perundang-Undangan) ada salah satu teori yang dinamakan Teori ROCCIPI (Rule, Oppurtunity, Capacity, Communication, Interest, Process, Ideology). Maka, dalam pembuatan PERPRES ini mau tidak mau, suka tidak suka harus mengikuti teori ROCCIPI tersebut. Apakah PERPRES tersebut sudah mengikuti teori ROCCIPI?elemen-elemen Rule/aturan menurut saya tidak bertentangan dengan UUD, karena UUD mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Secara yuridis sudah sesuai. Opportunity/peluang, peluang disini adalah peluang untuk kepentingan positif atau kepentingan umum yang menjadi landasannya. Capacity/kapasitas, sebagai Presiden yang mempunyai posisi tertinggi di lembaga eksekutif mempunyai kapasitas untuk membentuk atau membubarkan suatu lembaga. Communication/Komunikasi, metode ini merupakan penjajakan atau sosialisasi layak atau tidaknya suatu peraturan. Process/Proses, ini merupakan suatu proses adminitrasi kelembagaan antara eksekutif dan legislatif. Ideology, adalah landasan fundamen atau filosofi yang akan menjadi suatu peraturan. Dari penjelasan diatas, maka PERPRES mengenai BPIP kuranga lebihnya sudah memenuhi pra-syarat wajib yang harus di taati.
Dimanakah posisi BPIP? Eksekutif ?Legislatif? Yudikatif? Jika melihat dari landasan hukumnya BPIP yaitu PERPRES, maka BPIP dibawah naungan presiden artinya sebagai lembaga eksekutif. Namun mengapa presiden tidak memberikan kewenangannya kepada MPR ?sedangkan MPR mempunyai fungsi untuk memasyarakatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar.
Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran yang bernama Prof. Sri Soemantri mengatakan, bahwa "lembaga-lembaga negara merupakan lembaga-lembaga yang ditentukan dalam konstitusi. Pendapat tersebut diperkuat oleh pendapatnya K.C. Wheare, bahwa konstitusi digunakan untuk menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Namun, Sri Soemantri mengatakan bahwa di luar konstitusi juga terdapat lembaga-lembaga negara. Hal ini karena adanya pendapat yang mengatakan bahwa di Indonesia terdapat tiga kelompok lembaga negara yakni lembaga negara yang ditentukan dalam UUD 1945, lembaga negara yang ditentukan dalam undang-undang, dan lembaga negara yang ditentukan dalam Keputusan Presiden. Dari penjelasan diatas, maka presiden mempunyai kewenangan yang sudah sesuai. Lantas, apakah MPR mempunyai kewenangan juga ?menurut saya, bahwa MPR adalah lembaga perwakilan (legislatif) secara historis pun MPR tidak ada lembaga negara yang dibentuk oleh MPR secara yuridis pun tidak MPR tidak mempunyai wewenang.
Dalam hukum tata lembaga negara mengatakan bahwa ada beberapa lembaga negara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya. Lembaga tersebut sesuai dengan UUD 1945 Terdiri dari : MPR, DPR, DPD, LEMBAGA KEPRESIDENAN, MA, MK, KY, BPK. Bila dilihat dari beberapa lembaga tersebut, apakah BPIP termasuk kepada Lembaga Kepresidenan ?tentu saja bukan termasuk kepada lembaga kepresidenan, dikarenakan lembaga kepresidenan terdiri dari PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN. Lantas, lembaga BPIP ini lembaga apa ? Dalam konsep ketatanegaraan bahwa fungsi-fungsi lembaga negara ada yang utama dan ada juga fungsi lembaga negara sebagai pembantu atau organ negara penunjang. Menurut Prof. Bagirmanan, BPIP berkedudukan sebagai suatu lembaga negara auxiliary atau lembaga negara pembantu, lembaga negara yang memiliki tugas untuk membantu melaksanakan fungsi negara secara langsung atau bertindak untuk dan atas nama negara. Berdasarkan penjelasan Prof. Bagirmanan, bahwa BPIP dibentuk sebagai lembaga auxiliary yang menunjang fungsi negara Indonesia untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila pada masyarakat. BPIP sebagai lembaga negara penunjang yang bertindak dan atas nama negara.
BPIP, Dipertahankan atau Dibubarkan ?pertanyaan ini mempunyai beberapa alasan yang ingin saya sampaikan. Pertama, dalam realisasi program dari BPIP sebagai lembaga indikator keberhasilan dari tahun 2018-2020 berapa persen indikator keberhasilannya ? Kedua, Pengurus yang terdiri beberapa elemen (akademisi, praktisi, pns, dan lain-lain) cenderung menimbulkan kegaduhan publik, salah satu contohnya statement dari Ketua BPIP terbaru yang menjadi kontroversi. Ketiga, Penghasilan anggota BPIP ini di angka rata-rata 30-100 juta (Baca : Perpres No 42 Tahun 2018).
Dari tiga alasan yang saya sampaikan diatas, bahwa lembaga negara BPIP ini mau tidak mau, suka tidak suka tidak mempunyai implikasi positif besar untuk membangun wacana inklusif dan harmonis dalam bernegara dan bermasyarakat. Para pengurus BPIP seharusnya sadar sejak dalam pikiran, bahwa setiap narasi yang diucapkannya adalah narasi yang bertindak dan berwenang atas nama negara. Artinya, narasi yang harus disampaikan kepada publik adalah narasi harmonis, narasi positif. Bukan narasi kontroversi yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Mengapa begitu ?karena pejabat BPIP ini adalah pejabat publik, ketika dia mengucapkan sesuatu narasi. Maka, narasi yang diucapkan jadi landasan argumentasi doktrin atau ilmiah.
BPIP, layak dipertahankan bilamana BPIP sebagai lembaga negara ini melaporkan secara transparan dalam anggaran, akuntabilitas secara etika para pejabatnya, baik secara langsung (online) maupun secara tidak langsung (offline).
BPIP, layak dibubarkan bilamana BPIP sebagai lembaga negara tidak lagi memiliki integritas secara lembaga negara dan tidak lagi memiliki trust secara publik (baca : masyakarat).
Terakhir saya ingi menyampaikan, bahwa lembaga negara BPIP merupakan lembaga ideologi negara terobosan terbaru, teraneh di abad 20 ini. Mengapa terbaru ?karena ideologi negara yang lain tidak memilikinya. Mengapa teraneh ?karena menggerogoti APBN secara besar-besaran sedangkan kinerja secara progresifnya tidak terasa dan terlihat.
Penulis: Mochamad Aripin
Mahasiswa Hukum Universitas Padjajaran