KESATU.CO- Bagi warga Purwakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Anda bisa mengunjungi layanan SIM Keliling Polres Purwakarta yang disediakan setiap hari di lokasi berbeda sesuai jadwal.
Untuk waktu layanan SIM Keliling Purwakarta hari ini Selasa 07 Februari 2023 bertempat Tokma Pasawahan Purwakarta mulai pukul 08.00 s.d 11.30 WIB.
Baca Juga: Kisah Mistis, Wanita ini Pelihara Tuyul, 7 Kali Sehari Harus Siap Melayani Diranjang
Baca Juga: Purwakarta Alami Kemajuan Tipologi Desa, Ambu Anne: Tak Ada Lagi Desa Tertinggal
Baca Juga: Kisah Mistis,Mengerikan! Keponakan Dijadikan Tumbal Usaha Soto Pamannya Sendiri
Layanan SIM Keliling Polres Purwakarta hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum batas masa berlaku.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: 5 Ide Kado Terindah Hari Valentine Untuk Wanita Yang Paling Disayang
Baca Juga: Bupati: Pastikan Stok Beras di Purwakarta dalam Kondisi Aman
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp.80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp.75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Polsek Bantarujeg Gotong Royong Bangun PonPes An Nur Mubarok
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.
Baca Juga: Satu Abad Nahdlatul Ulama, Ini Yang Dilakukan Nahdliyin di Tunisia Untuk Melahirkan Cendikiawan
Artikel Terkait
Bupati: Pastikan Stok Beras di Purwakarta dalam Kondisi Aman
5 Ide Kado Terindah Hari Valentine Untuk Wanita Yang Paling Disayang
Polsek Bantarujeg Peduli Lingkungan, Gelar Penanaman Pohon di Lokasi Rawan Longsor
Kisah Mistis,Mengerikan! Keponakan Dijadikan Tumbal Usaha Soto Pamannya Sendiri
Purwakarta Alami Kemajuan Tipologi Desa, Ambu Anne: Tak Ada Lagi Desa Tertinggal
Kisah Mistis, Wanita ini Pelihara Tuyul, 7 Kali Sehari Harus Siap Melayani Diranjang