Untuk informasi alurnya sebagai berikut:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store dengan HP atau PC Anda
- Bila belum terdaftar, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu Karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diketahui dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
Baca Juga: Sayur Organik Lebih Sehat? Ini 7 Manfaat yang Perlu Anda Tahu!
- Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.
- Setelah berhasil melakukan registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
- Kemudian pilih pada menu Daftar Usulan untuk mengusulkan calon penerima bansos baru.
Baca Juga: Begini Siasat KPU Dalam Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
- Selanjutnya, data Anda akan diperiksa apakah layak menjadi penerima atau tidak.
Bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai pemilik KIS PBI berikut syarat dan ketentuannya.
Baca Juga: Puluhan PPK Dilantik, Ini Pesan Ketua KPU Kota Sukabumi
Syarat peserta kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran atau KIS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Artikel Terkait
Wisata Baru Castle Lampion di Purwakarta yang Lagi Hits,Harga Tiket Masuk Tak Bikin Kantong Jebol
Aksi Ketua DPRD Boikot Paripurna Diduga Jadi Pemicu Perceraian Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi
Ini Trik Curang Maxwin Berkali-kali Perkalian x500 di Slot Kakek Zeus, Dijamin Keluar
Horeee!!! BPNT dan PKH Cair Lagi Januari 2023 dari Kemensos, Cek Nama Penerima Disini
Ini Arti Sebenarnya Gong Xi FA Cai, Ternyata Bukan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek
Wisata Edukasi Keluarga Bergaya Eropa, Urban Farming Center Paling Hits di Purwakarta