3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.
Baca Juga: Awali 2023, Ini Pesan Wali Kota Sukabumi
4. Ketik ulang 8 huruf kode captcha yang muncul di layar situs.
5. Klik 'Cari Data'.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi, Dispusipda Akan Blusukan ke Wilayah
Jika masyarakat masuk dalam daftar penerima BPNT, PKH atau bansos lainnya, informasi pribadi seperti nama lengkap dan NIK KTP akan muncul di layar.
Baca Juga: Bantu Korban Bencana Cianjur, GMP Gelar Bazzar Murah
Setelah ditetapkan sebagai KPM, masyarakat berhak menerima bansos dengan nominal yang sudah ditetapkan oleh Kemensos.
Artikel Terkait
Penulis Novel Daeng Rioso Berbagi Ilmu di Sukabumi, ini Pesannya!
Puluhan PPK Dilantik, Ini Pesan Ketua KPU Kota Sukabumi
Fahmi Ingatkan Penyelenggara Pemilu Bekerja Profesional
Wisata Baru Castle Lampion di Purwakarta yang Lagi Hits,Harga Tiket Masuk Tak Bikin Kantong Jebol
Aksi Ketua DPRD Boikot Paripurna Diduga Jadi Pemicu Perceraian Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi
Ini Trik Curang Maxwin Berkali-kali Perkalian x500 di Slot Kakek Zeus, Dijamin Keluar