Aksi Ketua DPRD Boikot Paripurna Diduga Jadi Pemicu Perceraian Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi

- Jumat, 6 Januari 2023 | 18:04 WIB
Dedi Mulyadi dan  Anne Ratna Mustika Nih
Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika Nih

KESATU.CO- Aksi boikot dua Paripurna yang diduga dimotori oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi dianggap menjadi salah satu pemicu perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan sang suami Kang Dedi Mulyadi.

Pemboikotan paripurna yang dimotori oleh Ketua DPRD dari Partai Golkar diduga menjadi salah satu penyebab perceraian Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi.

Boikot anggaran perubahan menjadi pemicu kekecewaan Bupati Purwakarta dan menjadi salah satu faktor terjadinya gugatan

Baca Juga: Wisata Baru Castle Lampion di Purwakarta yang Lagi Hits,Harga Tiket Masuk Tak Bikin Kantong Jebol

Baca Juga: Fahmi Ingatkan Penyelenggara Pemilu Bekerja Profesional

Baca Juga: Puluhan PPK Dilantik, Ini Pesan Ketua KPU Kota Sukabumi

Dikatakan Agus M Yasin, gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi itu tidak akan sesegera mungkin jika tidak dipicu oleh keadaan yang memaksa.

Salah satunya adalah "pemboikotan" Rapat Paripurna, hal itu selain mempermalukan dirinya selaku Bupati Purwakarta secara publis dan politik, juga merusak reputasi dirinya sebagai pribadi serta istrinya Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Penulis Novel Daeng Rioso Berbagi Ilmu di Sukabumi, ini Pesannya!

Baca Juga: Awali 2023, Ini Pesan Wali Kota Sukabumi

"gugatan cerai Bupati Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi. Sebenarnya itu mutlak urusan pribadi, karena kalau diamati persoalanya juga sebagai dinamika kompleks individu rumah tangganya. Puncaknya. Harga ugatan cerai Bupati Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi dilakukan diawali konsultasi terkebih dahulu ke PA pada tanggal 12 September 2022. Dan resminya gugatan cerai tersebut dilakukan pada tanggal 19 September 2022." kata Pengamat Kebijakan Publik Agus M Yasin,Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Tingkatkan Literasi, Dispusipda Akan Blusukan ke Wilayah

Menurut Agus M Yasin, Kekecewaan itu makin menjadi, Setelah mayoritas Anggota DPRD melakukan "pemboikotan" Rapat Paripurna PPA.

"Sesuai pengamatan serta mencermati gelagatnya, gugatan cerai itu tidak akan sesegera apa yang terjadi. Andai saja Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tidak terganggu harga diri dan perasaan batinnya, sebagai pribadi maupun kapasitasnya selaku Bupati,"ungkapnya.

Baca Juga: KPU Kota Sukabumi Sumringah di Akhir Tahun, Ini Penyebabnya!

Halaman:

Editor: Ipan Sopian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jejak Tanpa Jejak Harun Masiku

Senin, 25 September 2023 | 12:01 WIB

Partai Pengusung Rasa Oposisi Berada di Purwakarta

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:42 WIB

H-1 Penutupan, Pendaftar PPS di Sukabumi Tembus 500.

Kamis, 29 Desember 2022 | 08:31 WIB
X