KESATU.CO - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Purwakarta saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan e-tilang (ETLE) atau tilang elektronik dan akan diterapkan pada Januari 2023 mendatang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Warjo mengatakan, pihaknya kini tengah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk sosialisasikan kepada masyarakat Purwakarta terkait penerapan ETLE.
“Jadi untuk di Kabupaten Purwakarta, kami akan menggunakan aplikasi ETLE Mobile. Aplikasi itu nantinya akan digunakan oleh petugas kepolisian untuk memfoto para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,” ucap Warno, pada Sabtu, 3 Desember 2022.
Baca Juga: Cara Menggunakan 2 Akun WhatsApp di 1 HP
Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Romantis Terbaik
Dijelaskannya, petugas kepolisian akan menilang para pelanggar lalu lintas baik pengendara sepeda motor maupun mobil dengan foto melalui handphone.
“Nantinya polisi yang bertugas akan keliling menggunakan sepeda motor dan mobil untuk memfotokan para pelanggar lalu lintas. Setelah itu, akan diproses melalui aplikasi ETLE Mobile untuk jenis pelanggarannya,” Ucap Warjo.
Baca Juga: GMP Gelar Bazzar Sembako Murah, Warga Subang Akui Sangat Terbantu
Baca Juga: Program Berbagi GMP di Pangandaran Disambut Baik Warga
Selain itu, Warjo menambahkan pihaknya akan bertugas di sejumlah pos yang telah disiapkan untuk memfotokan para pelanggar lalu lintas.
Artikel Terkait
Begini Cara Bayar Denda Online Jika Kena Tilang Elektronik
Inilah Ketentuan dan Denda Tilang Elektronik
Ini yang Harus Anda Lakukan Agar Terhindar dari Tilang Elektronik
Polres Purwakarta Siap Bersinegi dan Mendukung Penuh Program TMMD
Untuk Pengamanan Ibadah Misa pada Peringatan Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Terjukan Ratusan Personel
Polres Purwakarta Musnahkan Puluhan Batang Ganja Hasil Sitaan