BANDUNG - Pemberlakuan TV Digital dengan transisi Analog Switch Off (ASO) dinilai menjadi harga mati sebagai bentuk pemerataan digitalisasi hingga pelosok se tanah air. ASO diketahui merupakan amanat dari UU Ciptaker yang harus dipenuhi oleh seluruh elemen mulai 2 November 2022.
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Nasdem, Muhammad Farhan menjelaskan, jika ada yang ikeberatan terhadap ASO seharusnya disampaikan sebagai judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seperti yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat yang mengerti proses hukum konstitusi dan demokrasi. Menyatakan keberatan ASO pada saat sekarang menghambat sebuah upaya besar, melebihi kepentingan penyiaran televisi digital dan penyebaran STB," ujar Farhan dalam keterangannya, Selasa 15 November 2022.
Baca Juga: Cek Progres Pembangunan Underpass Dewi Sartika di Kota Depok, Kang Icak Harap Bisa Urai Kemacetan
Menurutnya, ASO tak bisa dihindari di tengah era digital. ASO, menurutnya, memaksa semua lembaga penyiaran televisi menghentikan siaran analog, sehingga bandwidth (ruang frekeunsi) yang digunakan oleh lembaga penyiaran di frekuensi 700Mhz tidak besar jadi memiliki lebih banyak ruang frekeunsi di 700Mhz untuk menambah kecepatan dan kapasitas koneksi internet di Indonesia.
"Kelebihan ruang frekuensi (bandwidth) ini yang disebut sebagai digital dividen yang akan mampu menumbuhkan ekonomi digital Indonesia sampai USD 30milliar sampai tahun 2030," katanya.
Menurutnya, jika ada lembaga penyiaran yang menolak ASO, melawan pemerintah. "Bukan hak mereka lagi, tapi hak negara yang akan dimanfaatkan sebesar - besarnya untuk kepentingan Rakyat Indonesia sesuai UUD Negara RI tahun 1945," katanya.
Baca Juga: Sukabumi Sempat Ada Kasus Rokol Ilegal, Ini Langkah Pemkot
Farhan memastikan, masih ada warga yang memerlukan perangkat STB yang perlu didistribusikan dengan cepat. "Tetapi faktanya saat ini tidak ada lagi pesawat televisi analog yg diproduksi. Jadi pasti masyarakat yang membutuhkan pesawat televisi akan membeli pesawat televisi digital," katanya.
"Artinya janganlah masalah distribusi STB kemudian dijadikan sandera untuk menunda ASO. Padahal ASO yang jelas - jelas memiliki tujuan yang lebih besar untuk pemulihan ekonomi masa depan di Indonesia," tambahnya.
Menurutnya, visi Presiden Jokowi untuk menjadikan ekonomi digital sebagai garda utama kemajuan Indonesia bisa gagal karena ada lembaga Penyiaran yang menolak ASO.
Baca Juga: Gelar Program Mengaji, GMP Peringati Haul Ki Royani di Indramayu
"Insha Allah Komisi 1 DPRRI akan mengadakan rapat kerja dengan Menkominfo untuk memastikan realisasi ASO dan distribusi STB dengan sebaik2nya pada hari Selasa 22 November 2022. Karena digitalisasi penyiaran adalah kunci kemajuan Indonesia," terangnya. ***
Artikel Terkait
Lewat Program Peduli Kasih, GMP Jabar Gelar Pengobatan Alternatif Kasih
Wali Kota Sukabumi Doakan Muktamar Muhammadiyah Berjalan Lancar
Gelar Program Mengaji, GMP Peringati Haul Ki Royani di Indramayu
Sukabumi Sempat Ada Kasus Rokol Ilegal, Ini Langkah Pemkot
Cek Progres Pembangunan Underpass Dewi Sartika di Kota Depok, Kang Icak Harap Bisa Urai Kemacetan