Ketua DPRD Jabar Minta BLT BBM 2022 Dikawal Agar Tepat Sasaran

- Selasa, 27 September 2022 | 15:05 WIB
Ilustrasi BLT BBM 2022 (Instagram)
Ilustrasi BLT BBM 2022 (Instagram)

KESATU - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan BLT BBM 2022 sebesar Rp600 ribu kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Penyaluran BLT BBM itu dibagi ke dalam dua tahap, yaitu Rp300.000 di bulan September dan Rp300.000 di bulan Desember.

 

Untuk itu, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Taufik Hidayat meminta agar pihak yang berkaitan terus mengawasi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga: Pengembangan Desa Wisata Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ini Penjelasan DPRD Jabar

Bukan tanpa alasan, Taufik berharap penyaluran BLT BBM 2022 tersebut tepat sasaran dan diterima langsung di masyarakat.

 

“Pemerintah menyalurkannya lewat Kantor Pos dan proses ini dikawal betul. Dewan mengawasi, sesuai dengan tugas kita,” kata Taufik Hidayat dalam keterangan yang diterima, Senin (19/9/2022).

 

“Bantuan BLT BBM 2022 ini disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” ucapnya.

Baca Juga: Gelar Studi Komparasi dengan Pengelola Ancol, DPRD Jabar Segera Garap Perda Wisata

 

Lanjut Taufik, usai pemerintah menaikkan harga BBM Subsidi bukan berarti masyarakat yang kurang mampu tidak mendapatkan haknya.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM ini adalah langkah terakhir yang tidak bisa dihindari, setelah memperhitungkannya dengan baik.

 

“Pemerintah sudah menghitung begitu, dan bukan hanya dari keputusan presiden, itu kan kata Pak Jokowi sudah bolak-balik (mengkaji). Itu pilihan yang terakhir,” tandasnya.

Baca Juga: Pesona Fuji Tampil dengan Kebaya Hingga Banjir Pujian

Sebagaimana diketahui, untuk wilayah Jabar, berdasarkan data PT Pos Indonesia tercatat sebanyak 2.687.070 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima BLT BBM. Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Editor: Hendra ZA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jejak Tanpa Jejak Harun Masiku

Senin, 25 September 2023 | 12:01 WIB

Partai Pengusung Rasa Oposisi Berada di Purwakarta

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:42 WIB

H-1 Penutupan, Pendaftar PPS di Sukabumi Tembus 500.

Kamis, 29 Desember 2022 | 08:31 WIB
X