KESATU.CO- Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan suaminya, Anggota DPR RI asal Partai Golkar, Dedi Mulyadi kompak merahasiakan penyebab keretakan biduk rumah tangganya.
Hal ini dari sikap Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi yang belum menjelaskan detail ihwal alasan perceraiannya. Sampai saat ini keduanya belum mau memberikan pernyataan resmi.
Hal serupa disampaikan Humas Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Asep Kustiwa yang enggan menyebutkan alasan perceraian Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Biduk Rumah Tangga Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Terancam Kandas
Humas PA Purwakarta berdalih alasan perceraian Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi menjadi materi gugatan cerai yang sifatnya tertutup.
“Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti, itu wewenang majelis hakim,” ucap Asep Kustiwa, Purwakarta, Rabu, 21 September 2022.
Humas Pengadilan Agama Purwakarta hanya menjelaskan terkait gugatan cerai yang dilayangkan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Baca Juga: David Rumakiek Berharap Bisa Tampil Lebih Baik di Pertandingan Berikutnya
Pendaftaran gugat cerai Bupati Purwakarta tersebut dilakukan secara langsung di Pengadilan Agama Purwakarta.
“Ibu Bupati pada Senin, 19 September 2022 daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” kata dia.
“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022,” sambungnya.
Baca Juga: Tampil Dua Kali dan Lolos Piala Asia U-20, Begini Kata Kakang Rudianto
Pada berita sebelumnya disebutkan, rumah tangga Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Anggota DPR RI asal Partai Golkar Dedi Mulyadi terancam kandas usai resmi melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta kemari (Selasa, 20 September 2022).
Diketahui, pihak Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang menggugat cerai Dedi Mulyadi ke PA Purwakarta.
Gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika terdaftar di laman PA Purwakarta. Di laman tersebut, gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Beri Pantun Ucapan Selamat Ulang Tahun Kepada Bupati Cantik Anne Ratna Mustika
Purwakarta Creative Center Diresmikan Ridwan Kamil, Anne Ratna Mustika: Mudah-mudahan Bisa Kita Rawat Bersama
Rayakan Ulang tahun ke-40, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Ekspos Kemesraan Dengan Dedi Mulyadi
Kasus Aktif COVID-19 Naik Hingga 90 Orang, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Siap Batasi Aktivitas Warga
Kisah Masa Kecil Anne Ratna Mustika, Pernah Dinyatakan Meninggal Dunia
Produksi Manggis Purwakarta Turun Drastis, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Salahkan Perubahan Iklim
Dengan Suara Sengau, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Umumkan Positif Covid-19 Tanpa Gejala Berat
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Akan Menjalani Isoman Minimal 10 Hari, Tugas Bupati Didelegasikan
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Mendatangi Pengadilan Agama, Ada Apa?
Biduk Rumah Tangga Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Terancam Kandas