Biduk Rumah Tangga Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Terancam Kandas

- Rabu, 21 September 2022 | 17:00 WIB
Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi (Instagram @anneratna82)
Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi (Instagram @anneratna82)

KESATU.CO- Rumah tangga Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Anggota DPR RI asal Partai Golkar Dedi Mulyadi terancam kandas usai resmi melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta kemari (Selasa, 20 September 2022).

Diketahui, pihak Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang menggugat cerai Dedi Mulyadi ke PA Purwakarta.

Gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika terdaftar di laman PA Purwakarta. Di laman tersebut, gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi.

Baca Juga: David Rumakiek Berharap Bisa Tampil Lebih Baik di Pertandingan Berikutnya

Gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika tersebut tercatat pada tanggal 19 September 2022. Sedangkan sidang perdana cerai keduanya akan berlangsung pada Rabu, 05 Oktober 2022 mendatang.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa membenarkan adanya pendaftaran gugatan cerai atas nama Hj Anne Ratna Mustika

“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022,” katanya, Purwakarta, Rabu, 21 September 2022.

Baca Juga: Tampil Dua Kali dan Lolos Piala Asia U-20, Begini Kata Kakang Rudianto

Asep Kustiwa mengungkapkan, pendaftaran gugat cerai Bupati Purwakarta tersebut dilakukan secara langsung di Pengadilan Agama Purwakarta.

“Ibu Bupati pada Senin, 19 September 2022 daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” kata dia.

Terkait alasan atas gugutan cerai tersebut, Asep Kustiwa enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena materi guggatan cerai bersifat tertutup.

Baca Juga: Wow, Hacker Bjorka Muncul Bakal Beri Kejutan

“Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti, itu wewenang majelis hakim,” ucap dia.

Sampai saat ini baik Anne Ratna Mustika maupun Dedi Mulyadi belum menjelaskan detail ihwal alasan keretakan rumah tangga mereka. Mereka berdua belum memberikan pernyataan resmi sampai saat ini. ***

Editor: Fitri Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Purwakarta Dorong Digitalisasi UMKM

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:08 WIB
X