• Rabu, 27 September 2023

Jimly Asshiddiqie Sebut Jokowi Tak Layak Jadi Cawapres 2024

- Kamis, 15 September 2022 | 22:27 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. (Suara.com)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. (Suara.com)

KESATU.CO- Prof. Jimly Asshiddiqie menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Jimly Asshiddiqie beralasan, Jokowi sudah menjabat presiden dua periode, dengan begitu, ia tidak bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

Tidak hanya dari sisi hukum, menurut Jimly Asshiddiqie, dari sisi etika pun Jokowi sudah tidak memenuhi jadi cawapres di Pilpres 2024.

“Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari segi hukum maupun etika,” ujar Jimly Asshiddiqie, Jakarta, Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: Wow, Rachmat Irianto Bersih dari Hukuman Dalam 9 Pertandingan

Aturan tersebut dia, tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Perundang-undangan tersebut tidak boleh hanya dibaca secara harfiah, melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.

Selain itu dalam Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

Baca Juga: Kakang Rudianto dan Robi Darwis Resmi Memperkuat Timnas di Kualifikasi Piala Asia U-20

Jika Jokowi jadi Wapres 2024, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

“Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti,” tegas dia.

Pernyataan Jimly ini menanggapi Juru Bicara MK Fajar Laksono yang mengatakan tak ada peraturan yang melarang presiden dua periode maju sebagai cawapres.

“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar.***

Baca Juga: KPU Kota Bandung Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi Kegandaan Anggota Partai Politik

Editor: Fitri Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jejak Tanpa Jejak Harun Masiku

Senin, 25 September 2023 | 12:01 WIB

Partai Pengusung Rasa Oposisi Berada di Purwakarta

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:42 WIB

H-1 Penutupan, Pendaftar PPS di Sukabumi Tembus 500.

Kamis, 29 Desember 2022 | 08:31 WIB

Pemuda Sukabumi : Ganjar Laik Jadi Presiden

Kamis, 10 November 2022 | 19:06 WIB
X