KPU Kota Bandung Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi Kegandaan Anggota Partai Politik

- Kamis, 15 September 2022 | 14:19 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik | KPU Kabupaten Bandung sebut tidak ada sanksi yang diberikan bagi partai politik yang melakukan praktik pencatutan NIK (Ayobandung.com/ Kavin Faza)
Ilustrasi KTP Elektronik | KPU Kabupaten Bandung sebut tidak ada sanksi yang diberikan bagi partai politik yang melakukan praktik pencatutan NIK (Ayobandung.com/ Kavin Faza)

KESATU.CO-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung.

Dugaan pelanggaran administrasi tersebut berkaitan dengan proses verifikasi administrasi kegandaan anggota partai politik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Bandung Mahali mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: BMKG: Peringatan Dini Tiga Harian untuk Wilayah Jawa Barat

“Kami (Bawaslu Kota Bandung) hari ini sudah melaporkan ke Bawaslu Jawa Barat atas adanya dugaan pelanggaran yang kami temukan dalam proses verifikasi administrasi kegandaan partai politik yang dilakukan KPU Kota Bandung,” kata Mahali, Bandung, Rabu, 14 September 2022.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dugaan pelanggaran itu bermula dari ditemukannya proses verifikasi yang dilakukan KPU tidak sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2022 pasal 40 ayat 4.

Dalam PKPU itu, proses verifikasi administrasi Kegandaan partai politik harus menghadirkan secara langsung di kantor KPU Kota Bandung jika tidak bisa menghadirkannya, maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kami berharap temuan dugaan pelanggaran ini bisa menjadi pelajaran bagi kita agar kedepan dalam pemilihan umum di Kota Bandung bisa berjalan lebih baik lagi,” ucap dia. ***

Baca Juga: BPBD Jabar: Titik Api di Jawa Barat Turun Selama Musim Kemarau Basah

Editor: Fitri Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Purwakarta Dorong Digitalisasi UMKM

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:08 WIB
X