KESATU.CO- Empat tersangka kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Selasa (13/9/202) malam.
Sebelumnya, kejari menetapkan dua tersngka dan telah ditahan yakni AD, dan HH yang juga sekarang siap disidangkan.
Keempat tersangka tersebut, yakni DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US (pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut).
Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi hingga Pengamat Desak Anggaran Karangan Bunga DPRD Jabar Dicoret
Kajari Sumedang, I Wayan Riana kepada wartawan mengatakan, itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan kejari sudah memiliki cukup bukti.
Menurut dia, keempat tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang.
Namun, tersangka DR belum ditahan karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Berjanji Bakal Meningkatkan Rehabilitasi dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
Menurutnya, semua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022.
"Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka," ujarnya.
Dikatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 3 Miliar.
Baca Juga: Waduh, ASN Purwakarta Terancam Tidak Gajian Gara-gara PAPBD 2022 Belum Selesai
Ia mengatakan, masing-masing tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketika disinggung awak media jika penanganan kasus tersebut tersebut di kejari terbilng berlarut-larut atau hampir dua tahun, kajari menjawab sebenarnya itu tak terlalu lama.
"Penetapan yang dua tersangka pada bulan Maret 2022. Kita menunggu perhitungan BPK RI dan saat ini final," ujar Kajari.
Artikel Terkait
Polisi Buru Pelaku Penusuk Pedagang di Pasar Induk Modern Cikopo Kabupaten Purwakarta
Penyidik di Salah Satu Polsek Jawa Barat Diduga Tipu Warga Menjanjikan Menjadi Anggota Polisi
GGMH Indonesia Tuntut Kasus Pencaloan Polisi Segera Ditindaklanjuti
Kasus Percaloan Calon Polisi, GGMH Indonesia Bakal Demonstrasi di Jakarta
Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Pemerhati Politik dan Hukum Miftahul Adib Menilai Tekanan Kasus Bupati Bogor Kuat
Kasus Suap Ade Yasin, Terungkap Oknum BPK Jabar Aktif Meminta Uang ke ASN hingga Satker
Saksi Satker dan ASN Pemkab Bogor Mengaku Diperas Oknum BPK Jabar dalam Sidang Dugaan Suap Ade Yasin
Kuasa Hukum Bupati Bogor Yakin Ade Yasin Diduga Dizalimi Sampai Sebut OTT KPK Tanpa Alat Bukti yang Cukup
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Besok Sebagai Tersangka
Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Mempengaruhi Sidang Kode Etik