Kejari Sumedang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Keboncau, Richard: Proses Hukumnya Aneh?

- Rabu, 14 September 2022 | 14:05 WIB

KESATU.CO- Empat tersangka kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam kasus dugaan korupsi  pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Selasa (13/9/202) malam.

Sebelumnya, kejari menetapkan dua tersngka dan telah ditahan yakni AD, dan HH yang juga sekarang siap disidangkan.

Keempat tersangka tersebut, yakni DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US (pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut).

Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi hingga Pengamat Desak Anggaran Karangan Bunga DPRD Jabar Dicoret

Kajari Sumedang, I Wayan Riana kepada wartawan mengatakan, itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan kejari sudah memiliki cukup bukti.

Menurut dia, keempat tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang.

Namun, tersangka DR belum ditahan karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Berjanji Bakal Meningkatkan Rehabilitasi dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

Menurutnya, semua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022.

"Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka," ujarnya.

Dikatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 3 Miliar.

Baca Juga: Waduh, ASN Purwakarta Terancam Tidak Gajian Gara-gara PAPBD 2022 Belum Selesai

Ia mengatakan, masing-masing tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketika disinggung awak media jika penanganan kasus tersebut tersebut di kejari terbilng berlarut-larut atau hampir dua tahun, kajari menjawab sebenarnya itu tak terlalu lama.

"Penetapan yang dua tersangka pada bulan Maret 2022. Kita menunggu perhitungan BPK RI dan saat ini final," ujar Kajari.

Halaman:

Editor: Fitri Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X