KESATU.CO- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terancam tidak gajian gara-gara pembahasan PAPBD 2022 tak kunjung selesai.
Bahkan pihak DPRD Purwakarta terkesan enggan membahas PAPBD 2022 dengan kembali menunda rapat paripurna yang membahas penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Keengganan DPRD Purwakarta itu terlihat pada sikap lembaga legislatif tersebut yang kembali menunda rapat paripurna yang salah satunya menggagendakan penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Duel Kakak Beradik, Begini Komentar Beckham Putra Nugraha Saat Bertanding Lawan Gian Zola Nasrullah
Rapat yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022 kemarin, kembali ditunda hingga batas waktu yang belum jelas.
Ironisnya, alasan penundaan rapat paripurna pun tidak jelas. Dalam surat resmi yang ditujukan kepada para anggota Dewan dan ditandatangani Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi itu, alasan penundaan rapat tertulis "karena ada sesuatu hal".
“Dikarenakan ada sesuatu hal, maka rapat tersebut kami tunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi melalui surat resmi yang ditujukan kepada para anggota Dewan, tertanggal 12 September 2022.
Baca Juga: Empat Pemain Persib Bandung ini Terancam Dapat Hukuman Dilarang Bermain Gara-gara Kartu Kuning
Sebelumnya, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat sempat mengingatkan Pemkab Purwakarta dan DPRD Purwakarta untuk segera menyelesaikan PAPBD Tahun 2022.
Bahkan, melalui suratnya, BPKP Jawa Barat memberikan tenggang waktu hingga tanggal 15 September 2022 bagi kedua belah pihak untuk menyesaikan kemelut tersebut. Artinya hanya menyisakan satu hari lagi.
Melalui surat dengan nomor S-667/PW10/3/2022, Kepala BPKP Jawa Barat juga memberikan tiga atensi dan saran atas penyelesaian PAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 tersebut.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas di Kota Bandung Bakal Lebih Diberdayakan
Pertama, yang tercantum dalam surat per tanggal 8 September 2022 itu, meminta Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Pimpinan DPRD supaya membangun Kembali komunikasi di antara kedua belah pihak, serta fokus pada pencapaian tujuan bersama.
Kedua, BPKP Jabar meminta Pemkab dan pimpinan DPRD Purwakarta untuk memformulasikan secara tepat penyediaan anggaran dalam PAPBD Tahun 2022.
Artikel Terkait
Ade Sugianto Akan Beri Sanksi Jika ASN di Tasikmalaya Kedapatan Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik
Wah! Sistem Kerja WFA Untuk ASN Akan Segera Ditetapkan Pemerintah
Pepep Saepul Hidayat Sambut Baik Gagasan Ridwan Kamil yang Akan Menerapkan WFH ASN Jabar
Pepep Saepul Hidayat Sebut Gagasan Ridwan Kamil Soal WFH ASN Bakal Berdampak Positif Pada Efisiensi Anggaran
Setiawan Wangsaatmaja Sebut Penerapan WFH Sebagian ASN Pemprov Jabar Sesuai Kebutuhan
Pemda Provinsi Sulawesi Selatan Perdalam Sistem Manajemen Talenta ASN yang Sukses Diterapkan di Jawa Barat
Kasus Suap Ade Yasin, Terungkap Oknum BPK Jabar Aktif Meminta Uang ke ASN hingga Satker
Saksi Satker dan ASN Pemkab Bogor Mengaku Diperas Oknum BPK Jabar dalam Sidang Dugaan Suap Ade Yasin
Lantik 55 Pejabat ASN, Begini Pesan Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Ini Pesan Yana Mulyana Kepada 55 Pejabat ASN yang Baru Dilantik