Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Mendatangi Pengadilan Agama, Ada Apa?

- Senin, 12 September 2022 | 23:03 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Ayopurwakarta.com/Dede Nurhasanudin)
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Ayopurwakarta.com/Dede Nurhasanudin)

KESATU.CO-Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mendatangi Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta pada Senin, 12 September 2022.

Kedatangan Anne Ratna Mustika ke Pengadilan Agama Purwakarta tersebut sontak menjadi pertanyaan publik.

“Enggak, Saya ke Pengadilan Agama Purwakarta ini untuk membahas soal rencana pelaksanaan isbat nikah yang akan digelar di Kecamatan Pondoksalam,” ucap Anne Ratna Mustika saat ditemui keluar dari Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta dilansir KESATU.CO dari Jabarnews, Senin,12 September 2022.

Baca Juga: BBM Naik Buat Rakyat Susah, Uu Ruzhanul Ulum Malah Sebut Kenaikan Untuk Kemaslahatan Umat

Anne Ratna Mustika menyebut, isbat nikah ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama.

“Jadi hari ini kita koordinasi dengan Pengadilan Agama terkait rencana isbat nikah. Nanti saya bakal ke kantor Kemenag juga. Karena ini kan kerjasama tiga lembaga. Rencananya untuk isbat nikah di Kecamatan Pondoksalam ini ada 250 pasangan,” ucap Ambu Anne.

Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta Amril Mawardi menyebut, kedatangan Bupati Purwakarta ke kantornya itu untuk membahas rencana pelaksanaan isbat nikah yang akan digelar di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Usai Dioperasi Akibat Patah Tulang Selangka Kanan, Begini Kondisi Erwin Ramdani

“Enggak ada bahasa soal perceraian, tapi tadi ibu Bupati membahas soal rencana isbat nikah yang akan digelar di kecamatan Pondoksalam,” ucap Amril.

Dijelaskannya, kegiatan sidang isbath nikah terpadu ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak memiliki buku nikah dengan cara sidang di tempat yaitu sidang di luar gedung pengadilan.

“Ini kegiatan kerjasama antara Pengadilan Agama, Pemkab Purwakarta dan Kemenag. Selain sudah sah secara negara, dengan Sidang Isbat Nikah ini juga akan memudahkan masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan seperti akte kelahiran anak, ktp, kartu keluarga, paspor dan lain-lain,” Jelasnya.

Baca Juga: Berhasil Cetak Gol Saat Laga Lawan Arema FC, Beckham Putra Nugraha: Saya Tak Cepat Puas

Amril menyebut, sidang isbat nikah dilakukan agar pernikahan mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan.

“Setelah mengikuti sidang isbat nikah, hak-hak mereka sebagai warga negara yang sudah menikah bisa terpenuhi. Harapannya keluarga-keluarga yang terbentuk adalah keluarga yang dikatakan adalah keluarga yang sejahtera secara lahir, bahagia secara batin, dengan bahasa agama yang sakinah, mawadah, dan rahmah,” ungkapnya.***

Editor: Fitri Rachmawati

Sumber: JabarNews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Sukabumi Optimis Raih PPD Tingkat Nasional

Selasa, 4 April 2023 | 12:15 WIB

Di Sukabumi, Ketua PWI Kena Doorstop Pejabat

Kamis, 9 Februari 2023 | 16:02 WIB

Pemkot Sukabumi Dorong Pengembangan Bambu

Kamis, 9 Februari 2023 | 08:31 WIB

Musrenbang Kecamatan, Fahmi : 70 Persen Usulan Fisik

Jumat, 3 Februari 2023 | 16:23 WIB

Demi Rekor MURI, Wali Kota Langsung Turun Tangan

Jumat, 3 Februari 2023 | 15:47 WIB

Halaqoh Kebangsaan PCNU Kabupaten Purwakarta

Kamis, 19 Januari 2023 | 07:31 WIB

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Buka ITB JIT 2023

Minggu, 15 Januari 2023 | 14:20 WIB
X