KESATU.CO- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal memberikan fasilitas kepada Ombudsman Jawa Barat. Fasilitas yang akan diberikan Pemkot Bandung tersebut yakni, berupa aset tanah untuk dijadikan kantor pelayanan Ombudsman Jawa Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, soal fasilitas yang akan diberikan Pemkot Bandung untuk Ombudsman Jawa Barat masih di bahas. Teruma terkait skema hibah yang diminta oleh Ombudsman Jawa Barat.
“Permintaan pola hibah yang disampaikan Ombudsman Jawa Barat akan dibahas kembali bersama Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Jika disetujui, aset ini akan dilepas Pemkot Bandung (untuk Ombudsman Jawa Barat),” kata Ema Sumarna, Bandung, dalam keterangan tertulisnya, Bandung, Sabtu, 10 September 2022.
Baca Juga: Luis Milla Minta Persib Bandung Tak Meremehkan Arema FC
Menurut Ema Sumarna, apabila Pemkot Bandung memberikan aset tanah kepada Ombudsman Jawa Barat. Maka, eloknya Pemprov Jawa Barat bisa memberikan uang kepada Ombudsman Jawa Barat.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk sinergi Pemkot Bandung dan Pemprov Jawa Barat bersama Ombudsman Jawa Barat dalam hal sarana pelayanan publik.
“Pemerintah Kota Bandung punya aset cukup lumayan. Dari berbagai aset yang ada, Ombudsman Jabar sudah tahu aset mana yang kategori idol. Ada aset kami di Jalan Arjuna ex Jatayu Molek. Oktober 2019 sudah kembali ke kami seluas 7,5 ha, meski masih belum bersih semua,” kata dia.
“Kita dukung tanahnya, provinsi mungkin bisa bantu uangnya. Jadi, baiknya Ombudsman Jabar juga bertemu dengan pemerintah provinsi. Senin akan kami beri tahu kembali hasilnya seperti apa,” sambung dia.
Baca Juga: Luis Milla Minta Persib Bandung Tak Meremehkan Arema FC
Hal senada pun disampaikan Kepala Bidang Pencatatan dan Pelaporan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung, Siena Halim. Menurutnya, lokasi yang diminta oleh Ombudsman Jabar merupakan lokasi yang pernah dikerjasamakan dengan PT. Jatayu Molek, tapi sejauh ini telah berakhir.
“Namun, masih ada beberapa bangunan yang perlu ditertibkan, sehingga belum bisa digunakan secara langsung,” kata dia.
Lokasi eks Jatayu Molek memang terpetakan menjadi beberapa blok. Namun, untuk blol A dan B, telah ditentukan sebagai area bangunan RSKGM dan alun-alun.
Baca Juga: Lawan Arema FC, Luis Milla Berharap Persib Bandung Menang
Sementara Sekretaris Jendral Ombudsman Jabar, Suganda Pandapotan Pasaribu mengaku, sangat memerlukan kantor yang representatif untuk melakukan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.
“Saat ini kantor yang ada di Jalan Kebonwaru Utara no. 1 statusnya masih sewa. Kita mengharapkan bisa bersinergi dengan Pemerintah Kota Bandung,” kata Suganda.
Artikel Terkait
Ombudsman Jabar Keluarkan 35 LAHP Reguler, 30 di Antaranya Tak Terbukti Maladministrasi
Ombudsman Jabar Minta Kepsek Abaikan Surat Rekomendasi Selama PPDB
Minyak Goreng Masih Langka di Bandung, Ombudsman Jabar : Operasi Pasar Pemerintah Kurang Optimal