KESATU.CO-Kendati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo telah mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut tak akan mempengaruhi sidang kode etik.
Diketahui mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang juga tersangka utama otak pembunuhan Brigadir J menjalani sidang komisi kode etik Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak akan mempengaruhi jalannya sidang kode etik.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Besok Sebagai Tersangka
“Tidak ada (pengaruh) pengunduran diri yag dilakukan Ferdy Sambo, itu konteksnya beda,” tutur Iren Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Pengunduran diri Ferdy Sambo merupakan hak yang bersangkutan atas nama individu. Proses kode etik terus diproses dalam rangka membuktikan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo.
“Pelaksanaan sidang kode etik membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan (Ferdy Sambo),” kata dia.
Baca Juga: Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Kota Bandung, Begini Kata Yana Mulyana
Untuk diketahui Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran dirinya kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. ***
Artikel Terkait
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Sesalkan Pemakaman Brigadir J Digelar Dengan Upacara Kedinasan
Istri Ferdy Sambo Jadi Saksi Kunci Brigadir J, Komnas HAM Bilang Begini
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Besok Sebagai Tersangka