Usai Ditentukan Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Haya Wajib Lapor

- Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:46 WIB
Ilustrasi duel tinju Dinar Candy vs Nikita Mirzani (Instagram @dinar_candy)
Ilustrasi duel tinju Dinar Candy vs Nikita Mirzani (Instagram @dinar_candy)

KESATU.CO - Penyidik Polda Banten memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“NM dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, di Banten, Jumat (22/7/2022).

Shinto menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran harus mendampingi tiga anaknya.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Kota Bandung Hari Ini Sabtu 23 Juli 2022

Baca Juga: Ramai Wacana Depok Gabung ke Jakarta, Abdy Yuhana Heran Kenapa Usulan Jakarta Megapolitan Muncul Lagi

“Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. (Foto: Instagram Humas Polda Banten)
Shinto menuturkan, Nikita Mirzani tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor secara rutin ke penyidik.

“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” terangnya.

Dia memastikan pihaknya tetap melanjutkan dan menuntaskan kasu Nikita Mirzani meski tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Abdy Yuhana Sebut Usulan Kota Depok Gabung ke Jakarta Bukan Solusi Tepat

“Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum,” tandasnya.

 

Editor: Ipan Sopian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Purwakarta Dorong Digitalisasi UMKM

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:08 WIB
X