KESATU.CO - Kasus dugaan penyalah gunaan uang umat oleh filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia memanggil presiden dan mantan presiden ACT untuk diminta klarifikasi terkait kasus pengelolaan dana di tumbuh lembaga tersebut.
"Karena hari ini (Jumat) dipanggil juga ketua atau presidennya, kalau tak salah untuk dimintai keterangan," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi lewat pesan instan di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Mencekam Begini Kronologi Penembakan Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe
Ia menyebutkan undangan permintaan klarifikasi ditujukan kepada Presiden ACT, Ibnu Hadjar, dan bekas Presiden ACT, Ahyudin.
Selain kedua petinggi ACT tersebut, penyidik juga menyarankan pihak ACT untuk menyertakan pihak keuangan dan operasional agar hadir memberikan klarifikasi.
"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," kata dia.
Baca Juga: Nama Pemain Sinetron Dicky Topan Trending Setelah Kabar Meninggalnya Menjadi Perhatian Publik
Permintaan klarifikasi tersebut diagendakan siang ini di Gedung Bareskrim Polri. Penyidik yang menangani kasus ini adalah Subdi IV Dittipideksus. "Sekitar jam 11.00 atau 13.00 (WIB) hari ini," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia turut menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk kemanusiaan yang dilakukan oleh lembaga filantropi ACT yang diduga terjadi penyelewengan.
Dasar penyelidikan yang dilakukan penyidik dari pendalaman hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan.
Cabut Izin PUB
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Artikel Terkait
ACT Kirim Makanan Untuk Petugas Medis RS Gunung Jati Cirebon
Hadir di Purwakarta, Humanity Food Truck ACT Sajikan 500 Paket Iftar Gratis
Dikabarkan Adanya Penyelewengan Dana Umat, Presiden ACT Bilang Begini