Kementerian Sosial mencabut izin ACT, Hingga Pemanggilan Mantan Presiden

- Jumat, 8 Juli 2022 | 15:10 WIB
Bareskrim Polri akan periksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan Eks Presiden Ahyudin terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana kemanusiaan umat (foto dok act)
Bareskrim Polri akan periksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan Eks Presiden Ahyudin terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana kemanusiaan umat (foto dok act)

KESATU.CO - Kasus dugaan penyalah gunaan uang umat oleh filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia memanggil presiden dan mantan presiden ACT untuk diminta klarifikasi terkait kasus pengelolaan dana di tumbuh lembaga tersebut.

"Karena hari ini (Jumat) dipanggil juga ketua atau presidennya, kalau tak salah untuk dimintai keterangan," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi lewat pesan instan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Mencekam Begini Kronologi Penembakan Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe

Ia menyebutkan undangan permintaan klarifikasi ditujukan kepada Presiden ACT, Ibnu Hadjar, dan bekas Presiden ACT, Ahyudin.

Selain kedua petinggi ACT tersebut, penyidik juga menyarankan pihak ACT untuk menyertakan pihak keuangan dan operasional agar hadir memberikan klarifikasi.

"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," kata dia.

Baca Juga: Nama Pemain Sinetron Dicky Topan Trending Setelah Kabar Meninggalnya Menjadi Perhatian Publik

Permintaan klarifikasi tersebut diagendakan siang ini di Gedung Bareskrim Polri. Penyidik yang menangani kasus ini adalah Subdi IV Dittipideksus. "Sekitar jam 11.00 atau 13.00 (WIB) hari ini," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia turut menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk kemanusiaan yang dilakukan oleh lembaga filantropi ACT yang diduga terjadi penyelewengan.

Dasar penyelidikan yang dilakukan penyidik dari pendalaman hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan.

Baca Juga: Kakang Rudianto Tampil Moncer Bersama Timnas Indonesia U-19, Posisi Henhen di Persib Bandung Terancam

Cabut Izin PUB

Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Inovatif! Sampah Kota Bandung Bisa Dipantau Lewat BWM

Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:42 WIB

Kasus Meningkat, Diskar PB Minta Warga Waspada Kebakaran

Sabtu, 30 September 2023 | 08:50 WIB

Gelar Pangan Murah Mampir di Cianjur

Kamis, 28 September 2023 | 06:25 WIB
X