Terkait syarat rumah tidak layak huni tambah Nunun Yanuati, hal yang pertama adalah fisik bangunan.
“Kondisi fisik bagunan, seperti atap, lantai dan dinding. Biasanya rumah yang tidak layak huni ini tidak memiliki lantai, dan tak ada fondasi, bangunannya pun jadi gampang goyang,” tambah dia.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jumat 1 Juli 2022, Cerah Berawan dan Hujan di Sebagian Wilayah Jawa Barat
Termasuk dari aspek kesehatan, seperti pencahayaan dan sanitasi. Jika tak menenuhi kedua hal tersebut, rumah tersebut tergolong tak layak huni.
“Kalau belum ada septic tanknya, kita cek dulu apakah ada akses. Kalau ada septic tank komunal, bisa diperhitungkan,” tegas dia.
Ditambah dengan kondisi dinding berlubang dan atap bocor juga termasuk dalam kategori rumah tidak layak huni.
“Jika lantai rumah masih terbuat dari tanah, kondisi ini masuk faktor juga tak layak huni,” tambah dia. ***
Baca Juga: Dianggap Berbahaya, DKPP Imbau Tidak Menggunakan Plastik untuk Bungkus Daging Kurban
Artikel Terkait
18.000 Rutilahu Masih Berdiri di Kabupaten Bandung
Pos Indonesia CSR Rutilahu dan Sarana Air Bersih di Kabupaten Bandung
628 Rutilahu di Sukabumi Dapat Bantuan Kementerian PUPR dan Pemprov Jabar
Polres Majalengka Sumbang Rp105 Juta untuk Pembangunan 7 Rutilahu
Bupati Sukabumi Minta Adanya Regulasi Rutilahu dari ADD
Pagu Anggaran Rutilahu Masih Minim ?
Gelar Reses di Indramayu, Kasan Basari Prioritaskan Program Rutilahu
Rutilahu Kabupaten Karawang Dapatkan Banyak Bantuan
Pemkot Bandung Rehab 1.051 Rumah Tak Layak Huni alias Rutilahu
Pemkot Bandung Menggelontorkan Rp19,8 Miliar untuk Rehab 1.051 Rumah Tidak Layak Huni alias Rutilahu