Ridwan Kamil Sebut Penutupan hingga Penindakan Holywings Jadi Kewenangan Kabupaten dan Kota Setempat

- Rabu, 29 Juni 2022 | 20:02 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil*/ (Humas Pemprov Jawa Barat/)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil*/ (Humas Pemprov Jawa Barat/)

KESATU.CO- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan penindakan Holywings menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Bogor.

Artinya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyerahkan kewenangan penindakan tegas Holywings kepada kabupaten dan kota di Jawa Barat atau di wilayahnya masing-masing.

Kabupaten dan kota di Jawa Barat memiliki kewenangan untuk menindak tegas Holywings jika terbukti telah melanggar hukum atau aturan yang berlaku.

Baca Juga: Progres Vaksinasi Cegah PMK, Pemkot Bandung Baru Memvaksinasi 78 Ekor Sapi

Hal ini disampaikan Ridwan Kamil setelah gerai Holywings yang berada di Kota Bandung dan Bogor ditutup pasca kasus dugaan penistaan agama.

“Untuk Pemerintah Kota Bandung dan Bogor dapat mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran dari aspek hukum dan kepatutan,” tutur dia dalam siaran pers Humas Pemprov Jabar, Rabu, 29 Juni 2022.

“Khusus di wilayah Jawa Barat, Holywings ada di Kota Bogor dan Bandung (penindakan jadi kewenangan daerah setempat),” sambung dia.

Baca Juga: Paling Rentan , SINDIKASI Imbau Para Pekerja di Industri Kreatif Berserikat

Begitu pun dengan daerah di luar Jabar kata Gubernur Jabar, DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk menindak tegas secara terukur seperti persoalan perizinan karena melalui Gubernur.

“Di Jakarta, kewenangan ada di gubernur, kalau di luar Jakarta se-Indonesia itu kewenangan ada di wali kota atau bupati,” kata dia.

Pada berita sebelumnya, pasca pihak Holywings mempromosikan minuman keras gratis untuk pria bernama Muhammad dan wanita bernama Maria yang kemudian menuai protes dari masyarakat.

Baca Juga: BMKG Sebut 4 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Berikut ini Masuk Level Waspada Longsor dan Banjir

Kecaman dan kemarahan disampaikan masyarakat, khususnya umat Islam kepada Holywings yang dinilai telah menistakan agama.

Setelah kejadian tersebut, beberapa gerai Holywings di Indonesia ditutup. Salah satunya yang ada di Kota Bogor dan Bandung.

Sampai saat ini belum diketahui sampai kapan penutupan gerai Holywings tersebut. Salah satunya yang ada di Kota Bogor dan Bandung. ***

Halaman:

Editor: Fitri Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Di Sukabumi, Ketua PWI Kena Doorstop Pejabat

Kamis, 9 Februari 2023 | 16:02 WIB

Pemkot Sukabumi Dorong Pengembangan Bambu

Kamis, 9 Februari 2023 | 08:31 WIB

Musrenbang Kecamatan, Fahmi : 70 Persen Usulan Fisik

Jumat, 3 Februari 2023 | 16:23 WIB

Demi Rekor MURI, Wali Kota Langsung Turun Tangan

Jumat, 3 Februari 2023 | 15:47 WIB

Halaqoh Kebangsaan PCNU Kabupaten Purwakarta

Kamis, 19 Januari 2023 | 07:31 WIB

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Buka ITB JIT 2023

Minggu, 15 Januari 2023 | 14:20 WIB

Bupati Purwakarta Hadiri Haul Akbar Amma Sindangpanon

Sabtu, 14 Januari 2023 | 17:08 WIB
X