KESATU.CO-Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif atau SINDIKASI wilayah Jabodetabek menanggapi kasus Holywings, khususnya nasib 6 para pekerjanya yang ditahan polisi karena kasus dugaan penistaan agama.
Dalam tanggapannya, SINDIKASI Jabodetabek menuntut pihak Holywings bertanggung jawab atas nasib 6 pekerjanya yang ditahan polisi karena kasus dugaan penistaan agama.
SINDIKASI Jabodetabek pun mengecam sikap manajemen Holywings yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap kasus dugaan penistaan agama yang membuat 6 pekerja kreatif restoran dan bar Holywings ditahan polisi.
Baca Juga: Paling Rentan , SINDIKASI Imbau Para Pekerja di Industri Kreatif Berserikat
“Kami mengecam sikap manajemen Holywings yang cuci tangan dalam kasus ini,” tulis SINDIKASI Jabodetabek dilansir KESATU.CO dari Instagram @serikatsindikasi diunggahya pada Selasa, 28 Juni 2022.
“Menyebut ke 6 pekerjanya sebagai oknum adalah bukti Holywings cuci tangan, dan Holywings menolak bertanggung jawab,” sambung dia.
6 Pekerja Holywings Bekerja Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Menurut SINDIKASI Jabodetabek, para pekerja Holywings yang ditahan polisi karena kasus dugaan penistaan agama tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: SINDIKASI Jabodetabek Kecam Sikap Holywings Tak Bertanggung Jawab Pada Pekerjanya
Melainkan untuk melakukan tindakan promosi program perusahaan yakni, Holywings. Bukan untuk pribadi masing-masing pekerja.
“Maka seharusnya pihak perusahaan yang bertanggung jawab bukan malah lepas tangan,” tegasnya.
Selain itu, menurut SINDIKASI Jabodetabek, dalam struktur organisasi perusahaan apalagi untuk aktivitas kreatif umumnya berlaku alur kerja sangat ketat melalui pengawasan berlapis-lapis. Mulai dari proses brainstorm, planning, eksekusi, hingga evaluasi.
“Sehingga aktivitas kreatif promosi semestinya diketahui oleh pihak manajemen perusahaan. Hal ini sama sekali tidak disinggung oleh Holywings dalam pernyataan mereka,” katanya.
Baca Juga: Paling Rentan , SINDIKASI Imbau Para Pekerja di Industri Kreatif Berserikat
SINDIKASI Jabodetabek pun menilai pihak perusahaan seharusnya tidak boleh membujuk, menyuruh atau memaksa para pekerjanya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini sebagaimana UU CK Pasal 154 A ayat 2, disebutkan pekerja yang diminta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum boleh mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan besaran pesangon sesuai ketentuan UU yang berlaku.
Artikel Terkait
SINDIKASI Jabodetabek Tuntut Holywings Tanggung Jawab Terhadap Nasib 6 Pekerjanya, Bukannya Cuci Tangan
Holywings di Kota Bandung Ditutup Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan
2 Gerai Holywings Ditutup, Pemkot Bandung Batal Evaluasi
2 Gerai Holywings di Kota Bandung Ditutup, Nasib Karyawannya Masih Terkatung-katung
SINDIKASI Jabodetabek Kecam Sikap Holywings Tak Bertanggung Jawab Pada Pekerjanya
Paling Rentan , SINDIKASI Imbau Para Pekerja di Industri Kreatif Berserikat