SINDIKASI Jabodetabek Tuntut Holywings Tanggung Jawab Terhadap Nasib 6 Pekerjanya, Bukannya Cuci Tangan

- Selasa, 28 Juni 2022 | 22:46 WIB
Dua lokasi outlet Holywings di Kota Bandung resmi ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan, imbas dari promosi miras bermuatan SARA. (Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra)
Dua lokasi outlet Holywings di Kota Bandung resmi ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan, imbas dari promosi miras bermuatan SARA. (Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra)

KESATU.CO- Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif atau SINDIKASI wilayah Jabodetabek turut angkat bicara terkait kasus Holywings, khususnya terkait nasib 6 para pekerjanya yang ditahan polisi karena kasus dugaan penistaan agama.

SINDIKASI Jabodetabek menuntut pihak Holywings bertanggung jawab atas nasib 6 pekerjanya yang ditahan polisi karena kasus dugaan penistaan agama.

SINDIKASI Jabodetabek pun mengecam sikap manajemen Holywings yang tidak bertanggung jawab terhadap kasus dugaan penistaan agama yang membuat 6 pekerja kreatif restoran dan bar Holywings ditahan polisi.

Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Trending Usai Pemerintah Mengeluarkan Kebijakan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi

“Kami mengecam sikap manjemen Holywings yang cuci tangan dalam kasus ini. Menyebut ke 6 pekerjanya sebagai oknum adalah bukti Holywings cuci tangan, dan Holywings menolak bertanggung jawab,” tulis SINDIKASI Jabodetabek dilansir KESATU.CO dari Instagram @serikatsindikasi diunggahya pada Selasa, 28 Juni 2022.

Dalam siaran persnya, menurut SINDIKASI Jabodetabek, para pekerja Holywings yang ditahan polisi karena kasus dugaan penistaan agama tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi. Tetapi untuk melakukan tindakan promosi program perusahaan yakni, Holywings.

“Maka seharusnya pihak perusahaan yang bertanggung jawab bukan malah lepas tangan,” tegasnya.

Baca Juga: PT Pertamina Imbau Masyarakat di Jabar Tak Perlu Panik Saat Uji Coba Penerapan Aplikasi MyPertamina

Selain itu, menurut SINDIKASI Jabodetabek dalam struktur organisasi perusahaan apalagi untuk aktivitas kreatif umumnya berlaku alur kerja sangat ketat melalui pengawasan berlapis-lapis. Mulai dari proses brainstorm, planning, eksekusi, hingga evaluasi.

“Sehingga aktivitas kreatif promosi semestinya diketahui oleh pihak manajemen perusahaan. Hal ini sama sekali tidak disinggung oleh Holywings dalam pernyataan mereka,” katanya.

Ketiga, SINDIKASI Jabodetabek menilai pihak perusahaan seharusnya tidak boleh membujuk, menyuruh atau memaksa para pekerjanya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PT Pertamina Imbau Masyarakat di Jabar Tak Perlu Panik Saat Uji Coba Penerapan Aplikasi MyPertamina

Hal ini sebagaimana UU CK Pasal 154 A ayat 2, disebutkan pekerja yang diminta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum boleh mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan besaran pesangon sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Adapun terkait tanggung jawab perusahaan. Sesuai dengan PP No. 35 tahun 2021 pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja atau buruh yang menjadi tanggungannya ketika (para pekerjanya) dijerat pasal pidana.

“Ketentuan mengenai besaran dari bantuan yang dimaksud tertera dalam peraturan tersebut,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Fitri Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Purwakarta Dorong Digitalisasi UMKM

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:08 WIB

Terpopuler

X