KESATU.CO-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Reklame nomor 4 tahun 2012 dan nomor 2 tahun 2017.
Revisi Perda Reklame nomor 4 tahun 2012 dan nomor 2 tahun 2017, karena banyaknya pelanggaran soal reklame di Kota Bandung.
Kepala Bidang PPHD Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan mengantisipasi banyaknya pelanggaran reklame di Kota Bandung. Pemkot Bandung saat ini sedang merevisi Perda Reklame nomor 4 tahun 2012 dan Perda nomor 2 tahun 2017.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Ungkap Pelanggaran yang Biasa Dilakukan oleh Pelaku Usaha Reklame
“Dalam Perda Reklame nomor 4 tahun 2012 dan Perda nomor 2 tahun 2017 tersebut tidak secara rinci menyatakan saat mereka sudah punya izin pendirian, tak ada pengawasan penuh oleh OPD pengampu,” tutur Idris Kuswandi, dalam siaran pers Humas Pemkot Bandung, Rabu, 22 Juni 2022.
Reklame Ilegal Marak di Kota Bandung
Ia menambahkan, selama Juni 2022 pihaknya telah menertibkan 16 titik reklame ilegal di Jalan Wastukancana, Bandung.
Penertiban 16 titik reklame ilegal yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung tersebut berupa penurunan naskahnya hingga penebangan tiang reklame.
Baca Juga: Thariq Halilintar Cemburu Fuji Beradu Akting dengan Rafael Adwel, Apalagi Harus Beradegan Mesra
Dari penertiban 16 titik reklame ilegal yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung tersebut terbanyak karena melakukan pelanggaran seperti memasang tidak pada tempatnya.
“Seperti izinnya (pemasangan reklamenya) di Jalan Buah Batu, tapi dipasang di Jalan BKR Kota Bandung,” tambah dia.
Artikel Terkait
Cegah Penyebaran PMK, Pemkot Bandung Imbau Peternak Tidak Tambah Stok
Sinergi Pemkot Bandung dan BI Jabar Hadirkan SDM Berkualitas
Seleksi Guru PPPK Tahap 3 Bakal Segera Dilakukan Pemkot Bandung, Lulusan Baru Dipersilahkan Mendaftar
Pemkot Bandung Siap Buka Jejaring Smart City dengan Kota-Kota Asia Pasifik
Ducting di Dago Selesai, Pemkot Bandung Bakal Mulai Proses Ducting di Taman Pramuka
Minyak Goreng Curah Masih Mahal, Pemkot Bandung Imbau Pedagang Beli ke Distributor Simirah
Tak Bayar Uang Sewa, Pemkot Bandung Menertibkan Aset Tanah dan Bangunan di Jalan Bengawan Nomor 26
BKAD Kota Bandung Imbau Penyewa Aset Milik Pemkot Bandung Mengikuti Aturan
Dongkrak PAD, Pemkot Bandung dan Pemkab Bandung Barat Kerjasama di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Pemkot Bandung Genjot Nilai SPBE Tahun 2022, Naiknya SPBE Diklaim Bakal Meningkatkan Pelayanan