KESATU.CO -- Provinsi Sumatera Selatan dikunjungi oleh Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh informasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Dermawan mengatakan, jika Provinsi Sumatera Selatan ini sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang RPPLH.
"Luar biasa, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan ini telah memiliki Perda RPPLH," katanya di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, (21/6/2022).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan 22 Juni 2022: Cancer, Leo dan Virgo
Heri menyebut, ada hal yang menarik dalam kunjungannya kali ini, yaitu mengenai kebijakan soal Dinas Lingkungan Hidup yang juga diberi tupoksi untuk mengurus persoalan tanah di Provinsi Sumatera Selatan.
"Oleh karena itu Pansus VI mendapatkan bahan serta pembelajaran menyeselsaikan sengketa tanah ditengah penyusunan Raperda RPPLH," ujarnya.
"Kita juga mendapatkan banyak ilmu disini, ada point menarik yang kita dapatkan ternyata DLH disini memiliki tupoksi dengan urusan pertanahan oleh karena itu kita mendapatkan ilmu lebih selain RPPLH," ungkap Heri.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 22 Juni 2022: Cancer, Leo dan Virgo
Hal senada juga diutarakan oleh anggota Pansus VI, Achdar Sudrajat, dirinya mengapresiasi peranan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel yang diberi tupoksi menyelesaikan sengketa tanah.
Artikel Terkait
Komisi V Minta Pemprov Segera Lakukan Pemetaan Tenaga Honorer
DPRD Jabar : Raperda RPPLH Tak Hanya Soal Sampah
DPRD Jabar Dorong Pengawasan PPDB 2022 oleh Semua Elemen
Wakil Ketua DPRD Jabar Sasar Guru PAUD Sosialiasi 4 Pilar Kebangsaan
DPRD Jabar terima masukan Dinkes Bandung Barat terkait Raperda Tenaga Kesehatan