DPRD Jabar : Raperda RPPLH Tak Hanya Soal Sampah

- Rabu, 22 Juni 2022 | 06:09 WIB
Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Arwin
Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Arwin

KESATU.CO - Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi langsung, Dirjen Planologi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Dermawan mengatakan, banyak poin – poin penting yang menjadi bahan pembahasan untuk dibawa oleh Pansus VI, seperti penegakan hukum serta penyesuaian data.

“Setelah kami melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, alhamdulillah banyak masukan yang didapat dalam pembahasan RPPLH ini yang selanjutnya akan kita bahas lebih dalam bersama para pakar dan mitra kerja,” kata Heri, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Komisi V Minta Pemprov Segera Lakukan Pemetaan Tenaga Honorer

Menurut Heri, banyak masukan yang pihaknya sampaikan, tentang pembahasan Raperda tersebut dan yang paling ditekankan adalah mengenai kerjasama dan penegakan hukum.

“Raperda RPPLH yang akan kami buat ini sejatinya sudah bagus, tetapi ada beberapa masukan terkait dengan kerja sama dengan provinsi yang lain, penegakan hukum, dan juga sinkronisasi data dan informasi yang selalu update,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Jabar Minta Pemprov Perbanyak Desa Digital
Heri menyebut, saat ini banyak orang berpikiran bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu mengenai soal sampah, selain itu banyak aspek yang menyebabkan masalah muncul seperti faktor lain yang dapat menggangu lingkungan.

Baca Juga: DPRD Jabar Berkunjung ke Bendungan Kamijoro Yogyakarta

“Pada saat ini banyak orang beranggapan bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu hanya sampah, padahal banyak aspek yang menyebabkan masalah itu muncul,” ucapnya.

Harus Bisa Implementasikan Empat Pilar Kebangsaan
Heri berharap, Raperda ini bisa menjadi pedoman bagi pihak eksekutif, legislatif, maupun masyarakat umum dalam pengelolaan lingkungan hidup nanti.

“Kami mengharapkan kedepannya Raperda ini bisa menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mengelola lingkungan hidup khususnya di wilayah Jawa Barat,” tutupnya.

Baca Juga: Persis Solo vs PSIS Semarang, Menang 1-2, Carlos Fortes Cetak Gol Penentu

Diketahui, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.***

Editor: Hendra ZA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Di Sukabumi, Ketua PWI Kena Doorstop Pejabat

Kamis, 9 Februari 2023 | 16:02 WIB

Pemkot Sukabumi Dorong Pengembangan Bambu

Kamis, 9 Februari 2023 | 08:31 WIB

Musrenbang Kecamatan, Fahmi : 70 Persen Usulan Fisik

Jumat, 3 Februari 2023 | 16:23 WIB

Demi Rekor MURI, Wali Kota Langsung Turun Tangan

Jumat, 3 Februari 2023 | 15:47 WIB

Halaqoh Kebangsaan PCNU Kabupaten Purwakarta

Kamis, 19 Januari 2023 | 07:31 WIB

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Buka ITB JIT 2023

Minggu, 15 Januari 2023 | 14:20 WIB

Bupati Purwakarta Hadiri Haul Akbar Amma Sindangpanon

Sabtu, 14 Januari 2023 | 17:08 WIB
X