KESATU.CO - Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi langsung, Dirjen Planologi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Dermawan mengatakan, banyak poin – poin penting yang menjadi bahan pembahasan untuk dibawa oleh Pansus VI, seperti penegakan hukum serta penyesuaian data.
“Setelah kami melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, alhamdulillah banyak masukan yang didapat dalam pembahasan RPPLH ini yang selanjutnya akan kita bahas lebih dalam bersama para pakar dan mitra kerja,” kata Heri, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: Komisi V Minta Pemprov Segera Lakukan Pemetaan Tenaga Honorer
Menurut Heri, banyak masukan yang pihaknya sampaikan, tentang pembahasan Raperda tersebut dan yang paling ditekankan adalah mengenai kerjasama dan penegakan hukum.
“Raperda RPPLH yang akan kami buat ini sejatinya sudah bagus, tetapi ada beberapa masukan terkait dengan kerja sama dengan provinsi yang lain, penegakan hukum, dan juga sinkronisasi data dan informasi yang selalu update,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Jabar Minta Pemprov Perbanyak Desa Digital
Heri menyebut, saat ini banyak orang berpikiran bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu mengenai soal sampah, selain itu banyak aspek yang menyebabkan masalah muncul seperti faktor lain yang dapat menggangu lingkungan.
Baca Juga: DPRD Jabar Berkunjung ke Bendungan Kamijoro Yogyakarta
“Pada saat ini banyak orang beranggapan bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu hanya sampah, padahal banyak aspek yang menyebabkan masalah itu muncul,” ucapnya.
Harus Bisa Implementasikan Empat Pilar Kebangsaan
Heri berharap, Raperda ini bisa menjadi pedoman bagi pihak eksekutif, legislatif, maupun masyarakat umum dalam pengelolaan lingkungan hidup nanti.
“Kami mengharapkan kedepannya Raperda ini bisa menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mengelola lingkungan hidup khususnya di wilayah Jawa Barat,” tutupnya.
Baca Juga: Persis Solo vs PSIS Semarang, Menang 1-2, Carlos Fortes Cetak Gol Penentu
Diketahui, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.***
Artikel Terkait
Kebutuhan Tenaga Kesehatan Daerah Harus Sinkron Dengan Pemerintah Pusat
Raperda RPPLH Tidak Hanya Urusi Sampah
Luas Wilayah Jadi Pembahasan Raperda RPPLH
DPRD Jabar Berkunjung ke Bendungan Kamijoro Yogyakarta
Komisi V Minta Pemprov Segera Lakukan Pemetaan Tenaga Honorer