Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, 4 Agenda Besar di 2022 ini Siap Dilaksanakan KPU Kota Bandung

- Rabu, 15 Juni 2022 | 13:25 WIB
Ketua KPU Kota Bandung Suharti usai acara sosialisasi Pemilu 2024*/ (Humas Pemkot Bandung/ )
Ketua KPU Kota Bandung Suharti usai acara sosialisasi Pemilu 2024*/ (Humas Pemkot Bandung/ )

KESATU.CO- Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah resmi dimulai kemarin (Selasa, 14 Juni 2022).

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, pelaksanaan Pemilu serentak ditetapkan pada 14 Februari 2024, dan Pilkada serentak dijadwalkan pada 27 November 2024.

Ke Ketua KPU Kota Bandung, Suharti mengatakan, mengingat KPU Pusat telah resmi mengumumkan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022. Ada 4 agenda besar yang harus dilakukan KPU Kota Bandung di tahun ini (2022).

Baca Juga: Pemilu 2024, Ema Sumarna Berharap Partisipasi Pemilih di Kota Bandung Meningkat

Pertama, KPU Kota Bandung mulai melayani pendaftaran partai politik pada 29 Juli 2022, dan kedua penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada Desember 2022.

Lalu, ketiga pemutakhiran data pemilih, dan keempat proses penataan daerah pemilihan tahun 2024.

“(Pelaksanaan Pemilu 2024 ini) sudah sesuai amanat pasal 167 angka (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata dia dalam siaran pers Humas Pemkot Bandung, Rabu, 15 Juni 2022.

“Disebutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara,” sambung dia.

Baca Juga: Fuji Tak Menyangka Berawal Dari Iseng Tapi Berujung Cuan, Hanya 7 Bulan Sudah Berhasil Buat 100 Video

Tahapan Pemilu 2024
Berikut tahapan Pemilihan Umum 2024 diantaranya;
1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingg 13 Desember 2022
2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022
3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023
4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota pada 24 April 2023 sampai 25 November 2023

Baca Juga: Fuji Mendadak Mendapat Dukungan dan Ucapan Selamat dari Netizen, Ada Apa?

5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023
6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
7. Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024. ***

Editor: Fitri Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Partai Pengusung Rasa Oposisi Berada di Purwakarta

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:42 WIB

H-1 Penutupan, Pendaftar PPS di Sukabumi Tembus 500.

Kamis, 29 Desember 2022 | 08:31 WIB

Pemuda Sukabumi : Ganjar Laik Jadi Presiden

Kamis, 10 November 2022 | 19:06 WIB

Ikut Tes Panwascam, Ini Bocoran Soalnya!

Jumat, 14 Oktober 2022 | 15:40 WIB

Iis Turniasih Tagih Janji Pemprov Jabar Tunaikan RPJMD

Rabu, 28 September 2022 | 09:05 WIB
X