PSI Tolak Wacana Pembubaran KPK, Alasan Pembubaran Dinilai Tak Mendasar

- Senin, 13 Juni 2022 | 20:08 WIB
Juru bicara DPP PSI Ariyo Bimmo */  (dokumen pribadi Ariyo Bimmo/ )
Juru bicara DPP PSI Ariyo Bimmo */ (dokumen pribadi Ariyo Bimmo/ )

KESATU.CO- DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tegas menolak pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo mengatakan, Partai Solidaritas Indonesia menolak keras wacana pembubaran KPK yang sebelumnya disampaikan oleh mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Rasamala Aritonang.

Sebab, PSI menilai alasan pembubaran KPK yang disampaikan oleh mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Rasamala Aritonang kurang berdasar.

Baca Juga: Fase Pasang Air Laut Tertinggi dengan Fenomena Super Full Moon Buat 19 Wilayah di Indonesia Rawan Banjir Rob

Kurang mendasar kata Ariyo Bimmo, karena alasan pembubaran KPK yang disampaikan Rasamala Aritonang hanya didasari oleh hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang menunjukkan kepercayaan publik KPK dibawah Kejaksaan Agung.

PSI menolak Komisi Pemberantasan Korupsi dibubarkan. Bukan begitu caranya, bubar atau tidaknya KPK tidak tergantung pada hasil survei,” tutur dia, Bandung, Senin, 13 Juni 2022.

Apalagi kata dia, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut menyarankan agar pemerintah memperkuat kejaksaan dengan memindahkan anggaran KPK ke Kejaksaan.

Baca Juga: Kursi Ketua DPW PPP Masih Kosong, Pepep Saepul Hidayat Sebut Penggantian Ade Yasin Masih Proses

“Padahal, KPK dibentuk melalui sebuah undang-undang untuk suatu tujuan besar,” kata dia.

“Setidaknya kita harus melihat apakah tujuan pembentukan KPK itu sudah tercapai, belum tercapai atau gagal tercapai,” tanya dia.

Ia menambahkan, tampak jelas dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dibentuknya KPK untuk meningkatkan sinergi antar lembaga penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Waspada, 16 Daerah di Jawa Barat ini Masuk Level Waspada Longsor dan Banjir

“Terdapat alasan konstitusional dibalik setiap pendirian sebuah lembaga melalui undang-undang. Benar bahwa dalam konsiderans Undang-Undang KPK yang lama terdapat kalimat yang bisa ditafsirkan sebagai syarat pembubaran KPK yaitu, ketika lembaga pemerintah yang ada (Kejaksaan dan Kepolisian) sudah dapat memberantas tipikor secara efektif dan efisien,” tambah dia.

“Tapi masak iya hanya berdasarkan suatu survei,” sambung dia.

Belum lagi faktor hasil yang diperoleh dari survei sangat tergantung persepsi responden, dan persepsi publik.

Baca Juga: Bek Tengah Persib Achmad Jufriyanto Siap Lawan Bali United di Stadion GBLA Bandung

Halaman:

Editor: Fitri Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kasus Meningkat, Diskar PB Minta Warga Waspada Kebakaran

Sabtu, 30 September 2023 | 08:50 WIB

Gelar Pangan Murah Mampir di Cianjur

Kamis, 28 September 2023 | 06:25 WIB

Resapi Kisah-Kisah Bandung Lewat Pameran Foto

Kamis, 28 September 2023 | 06:10 WIB

Berkat Kolaborasi, RW 14 Sukapura Sukses Kelola Sampah

Kamis, 28 September 2023 | 06:05 WIB
X