Cegah Penyakit Mulut dan Kuku Alias PMK, DKPP Jawa Barat Bakal Memperketat Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

- Kamis, 9 Juni 2022 | 14:08 WIB
Hewan ternak sapi di Peternakan Desa Pasir Jambu, Kabupaten Bandung*/ (Humas Pemprov Jawa Barat/)
Hewan ternak sapi di Peternakan Desa Pasir Jambu, Kabupaten Bandung*/ (Humas Pemprov Jawa Barat/)

KESATU.CO- Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat bakal memperketat pemeriksaan kesehatan hewan kurban.

Pengetatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban tersebut sebagai salah satu upaya mencegah PMK semakin menyebar di Jawa Barat.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat M Arifin Soedjayana mengatakan, selain pengetatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Pihaknya pun memastikan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan berjenjang.

Baca Juga: DKPP Jawa Barat Sebut Ternak Bergejala Berat PMK Dipastikan Tak Bisa Dijadikan Hewan Kurban

Berjenjang dari kabupaten dan kota atau provinsi pengirim. Kemudian ketika hewan kurban tiba di Jawa Barat, maka kabupeten atau kota dan provinsi akan memantau perkembangan di tempat penjualan.

“Kabupaten dan kota akan tetap melakukan monitoring, dan provinsi akan menurunkan dokter hewan,” tutur dia dalam siaran pers Humas Pemprov Jawa Barat, Bandung, Kamis, 9 Juni 2022.

M Arifin Soedjayana pun mengingatkan masyarakat, terkait ternak yang bergejala berat PMK dipastikan tak bisa dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Ridwan Kamil Minta Pengawasan Lalu Lintas Hewan Ternak Lebih Diperketat

Hal ini mengacu pada salah satu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengklasifikasikan dua kategori hewan (sakit PMK) yang bergela ringan dan bergela berat yang masing-masing terdapat gejala klinisnya.

Ternak yang bergejala berat seperti permasalahan pada kaki, misalkan tidak bisa berjalan atau pincang. Kondisi tersebut masuk dalam kategori hewan cacat.

Hewan cacat dipastikan tidak bisa menjadi hewan kurban, hal ini berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

“Jadi yang gejala berat masalahnya di kaki, itu tidak bisa digunakan jadi hewan kurban karena bisa disebut cacat,” kata dia.

Baca Juga: Instagram Frans Faisal Kini Centang Biru, Begini Kata Marissya Icha

Sedangkan ternak yang masih bergejala ringan seperti , panas atau hidung mengeluarkan ingus masih bisa dijadikan hewan kurban.

Lalu untuk mengetahui hewan ternak yang sehat, pedagang harus membuktikannya dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH. SKKH wajib dilampirkan penjual untuk membuktikan hewan ternak yang dijualnya sehat.

Halaman:

Editor: Fitri Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Purwakarta Dorong Digitalisasi UMKM

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:08 WIB
X