KESATU.CO- Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat bakal memperketat pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
Pengetatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban tersebut sebagai salah satu upaya mencegah PMK semakin menyebar di Jawa Barat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat M Arifin Soedjayana mengatakan, selain pengetatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Pihaknya pun memastikan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan berjenjang.
Baca Juga: DKPP Jawa Barat Sebut Ternak Bergejala Berat PMK Dipastikan Tak Bisa Dijadikan Hewan Kurban
Berjenjang dari kabupaten dan kota atau provinsi pengirim. Kemudian ketika hewan kurban tiba di Jawa Barat, maka kabupeten atau kota dan provinsi akan memantau perkembangan di tempat penjualan.
“Kabupaten dan kota akan tetap melakukan monitoring, dan provinsi akan menurunkan dokter hewan,” tutur dia dalam siaran pers Humas Pemprov Jawa Barat, Bandung, Kamis, 9 Juni 2022.
M Arifin Soedjayana pun mengingatkan masyarakat, terkait ternak yang bergejala berat PMK dipastikan tak bisa dijadikan hewan kurban.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Ridwan Kamil Minta Pengawasan Lalu Lintas Hewan Ternak Lebih Diperketat
Hal ini mengacu pada salah satu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengklasifikasikan dua kategori hewan (sakit PMK) yang bergela ringan dan bergela berat yang masing-masing terdapat gejala klinisnya.
Ternak yang bergejala berat seperti permasalahan pada kaki, misalkan tidak bisa berjalan atau pincang. Kondisi tersebut masuk dalam kategori hewan cacat.
Hewan cacat dipastikan tidak bisa menjadi hewan kurban, hal ini berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
“Jadi yang gejala berat masalahnya di kaki, itu tidak bisa digunakan jadi hewan kurban karena bisa disebut cacat,” kata dia.
Baca Juga: Instagram Frans Faisal Kini Centang Biru, Begini Kata Marissya Icha
Sedangkan ternak yang masih bergejala ringan seperti , panas atau hidung mengeluarkan ingus masih bisa dijadikan hewan kurban.
Lalu untuk mengetahui hewan ternak yang sehat, pedagang harus membuktikannya dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH. SKKH wajib dilampirkan penjual untuk membuktikan hewan ternak yang dijualnya sehat.
Artikel Terkait
DKPP Jawa Barat Sebut PMK Terdeteksi di 20 Kabupaten dan Kota, Wabah Masuk Dari Hewan Luar Provinsi Jabar
Peternak Nakal Selundupan Hewan Ternak Tanpa SKKH di Jalur Alternatif Jadi Biang Kerok PMK Masuk ke Jawa Barat
Waspada PMK, DKPP Jawa Barat Imbau Masyarakat Beli Hewan Ternak yang Memiliki SKKH
Dua Hewan Ternak Terjangkit PMK, Ini Langkah Pemkot Sukabumi
Kasus PMK di Kota Bandung Terus Bertambah, Penambahan Terjadi di Kecamatan Bandung Kulon dan Cibiru
Jelang Idul Adha, 142 Kasus Penyakit Kaki dan Mulut alias PMK Ditemukan di Kota Bandung
Kasus PMK di Kota Bandung Terus Bertambah, 1 Sapi Positif Penyakit Kaki dan Mulut di Babakan Ciparay Mati
Kasus PMK Bertambah, Ini yang Dilakukan DKPP Kota Bandung
Kasus PMK Meningkat, DKKP Bandung Jamin Stok Hewan Kurban Tersedia dan Aman Jelang Idul Adha
DKPP Jawa Barat Sebut Ternak Bergejala Berat PMK Dipastikan Tak Bisa Dijadikan Hewan Kurban