KESATU.CO- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengimbau peternak di Bandung menunda penambahan stok, dan hanya menggunakan hewan ternak lama yang tersedia.
Kecuali, peternak mampu memberikan garansi keamanan kesehatan hewan ternak yang dibelinya dengan menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan alias SKKH.
“Kalau mau aman, semua orang sekarang tidak ada yang transaksi penambahan hewan. Kecuali ada garansi keamanannya. Sehingga hewan terjamin kesehatannya dengan SKKH,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Bandung, Senin, 23 Mei 2022.
Lebih lanjut Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung tengah dilematis karena kondisi stok hewan ternak di Kota Bandung menipis.
Dari 49 peternak sapi hanya ada 980 ekor, dan 150 peternak domba hanya punya stok 5.000 ekor. Sedangkan, kebutuhan hewan ternak di Kota Bandung khususnya momentum Idul Adha mencapai 3.500 sampai 5.000 ekor sapi.
“Kemudian domba kurang lebih 12.000 sampai 15.000 ekor, tapi sekarang kita dihadapkan pada ancaman Penyakit Mulut dan Kaki (PMK),” kata dia.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Hewan Ternak Wajib Punya Surat Keterangan Kesehatan Hewan Alias SKKH
Oleh sebab itu kata dia, Surat Keterangan Kesehatan Hewan wajib diterapkan. Para peternak wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan jika membeli hewan ternak dari luar Kota Bandung.
Jika hewan ternak dari luar daerah masuk ke Kota Bandung tak menyertakan SKKH. Maka, hewan ternak tersebut ditolak dan wajib kembali ke daerah asal.
Menurut Ema Sumarna, SKKH yang wajib disertakan untuk hewan ternak dari luar daerah Bandung sebagai salah satu langkah strategis Pemkot Bandung untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di Kota Bandung.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Hewan Ternak Wajib Punya Surat Keterangan Kesehatan Hewan Alias SKKH
Penerapan wajib Surat Keterangan Kesehatan Hewan ini nanti akan dibuat Surat Edarannya (SE), dan wajib dipatuhi oleh semua orang, terutama penjual hewan ternak.
“Kita akan buat Surat Edarannya (SE). Siapapun yang nanti akan menjual hewan ke Kota Bandung wajib menyertakan SKKH. Kalau tidak SKKH, kita larang masuk ke Bandung,” tegas dia.
Mekanismenya kata dia, seluruh camat dan lurah wajib melakukan pemantauan hewan ternak seperti sapi dan domba dengan mendatangi dan mengecek Surat Keterangan Kesehatan Hewan disetiap wilayahnya.
Artikel Terkait
Waspada Penyakit Mulut Kaki, Pemkot Bandung Mengajukan Vaksinasi Hewan Kurban
Tak Punya Peternakan, Pemkot Bandung Mengaku Sulit Menutup Jalur Pengiriman Hewan dari Luar Kota
Waspada PMK Jelang Idul Adha, Begini Langkah yang Dilakukan Pemkot Bandung
Antisipasi Wabah PMK Jelang Idul Adha, Begini Langkah Strategis yang Dilakukan Pemprov Jawa Barat
Jelang Idul Adha, Pemprov Jawa Barat Meningkatkan Pengawasan Distribusi Hewan Ternak
Jelang Idul Adha, Hewan Ternak Wajib Punya Surat Keterangan Kesehatan Hewan Alias SKKH