Cegah Penyebaran PMK, Pemkot Bandung Imbau Peternak Tidak Tambah Stok

- Senin, 23 Mei 2022 | 23:30 WIB
Pemeriksaan hewan ternak oleh Pemkot Bandung*/ (Humas Pemkot Bandung/)
Pemeriksaan hewan ternak oleh Pemkot Bandung*/ (Humas Pemkot Bandung/)

KESATU.CO- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengimbau peternak di Bandung menunda penambahan stok, dan hanya menggunakan hewan ternak lama yang tersedia.

Kecuali, peternak mampu memberikan garansi keamanan kesehatan hewan ternak yang dibelinya dengan menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan alias SKKH.

“Kalau mau aman, semua orang sekarang tidak ada yang transaksi penambahan hewan. Kecuali ada garansi keamanannya. Sehingga hewan terjamin kesehatannya dengan SKKH,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Bandung, Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Atlet Berprestasi di SEA Games Vietnam Dapat Uang Kadeudeuh dari Pemkot Bandung, Koni Bandung: Jangan Lihat No

Lebih lanjut Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung tengah dilematis karena kondisi stok hewan ternak di Kota Bandung menipis.

Dari 49 peternak sapi hanya ada 980 ekor, dan 150 peternak domba hanya punya stok 5.000 ekor. Sedangkan, kebutuhan hewan ternak di Kota Bandung khususnya momentum Idul Adha mencapai 3.500 sampai 5.000 ekor sapi.

“Kemudian domba kurang lebih 12.000 sampai 15.000 ekor, tapi sekarang kita dihadapkan pada ancaman Penyakit Mulut dan Kaki (PMK),” kata dia.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Hewan Ternak Wajib Punya Surat Keterangan Kesehatan Hewan Alias SKKH

Oleh sebab itu kata dia, Surat Keterangan Kesehatan Hewan wajib diterapkan. Para peternak wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan jika membeli hewan ternak dari luar Kota Bandung.

Jika hewan ternak dari luar daerah masuk ke Kota Bandung tak menyertakan SKKH. Maka, hewan ternak tersebut ditolak dan wajib kembali ke daerah asal.

Menurut Ema Sumarna, SKKH yang wajib disertakan untuk hewan ternak dari luar daerah Bandung sebagai salah satu langkah strategis Pemkot Bandung untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di Kota Bandung.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Hewan Ternak Wajib Punya Surat Keterangan Kesehatan Hewan Alias SKKH

Penerapan wajib Surat Keterangan Kesehatan Hewan ini nanti akan dibuat Surat Edarannya (SE), dan wajib dipatuhi oleh semua orang, terutama penjual hewan ternak.

“Kita akan buat Surat Edarannya (SE). Siapapun yang nanti akan menjual hewan ke Kota Bandung wajib menyertakan SKKH. Kalau tidak SKKH, kita larang masuk ke Bandung,” tegas dia.

Mekanismenya kata dia, seluruh camat dan lurah wajib melakukan pemantauan hewan ternak seperti sapi dan domba dengan mendatangi dan mengecek Surat Keterangan Kesehatan Hewan disetiap wilayahnya.

Halaman:

Editor: Fitri Rachmawati

Sumber: Humas Pemkot Bandung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Di Sukabumi, Ketua PWI Kena Doorstop Pejabat

Kamis, 9 Februari 2023 | 16:02 WIB

Pemkot Sukabumi Dorong Pengembangan Bambu

Kamis, 9 Februari 2023 | 08:31 WIB

Musrenbang Kecamatan, Fahmi : 70 Persen Usulan Fisik

Jumat, 3 Februari 2023 | 16:23 WIB

Demi Rekor MURI, Wali Kota Langsung Turun Tangan

Jumat, 3 Februari 2023 | 15:47 WIB

Halaqoh Kebangsaan PCNU Kabupaten Purwakarta

Kamis, 19 Januari 2023 | 07:31 WIB

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Buka ITB JIT 2023

Minggu, 15 Januari 2023 | 14:20 WIB

Bupati Purwakarta Hadiri Haul Akbar Amma Sindangpanon

Sabtu, 14 Januari 2023 | 17:08 WIB

Terpopuler

X