Jelang Idul Adha, Hewan Ternak Wajib Punya Surat Keterangan Kesehatan Hewan Alias SKKH

- Senin, 23 Mei 2022 | 19:20 WIB
Pemeriksaan sapi yang dilakukan oleh Pemkot Bandung*/ (Humas Pemkot Bandung/ )
Pemeriksaan sapi yang dilakukan oleh Pemkot Bandung*/ (Humas Pemkot Bandung/ )

KESATU.CO-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewajibkan semua hewan ternak yang masuk ke Kota Bandung menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan alias SKKH.

Jika hewan ternak dari luar daerah masuk ke Kota Bandung tak menyertakan SKKH. Maka, hewan ternak tersebut ditolak dan wajib kembali ke daerah asal.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, terkait SKKH yang wajib disertakan untuk hewan ternak dari luar daerah Bandung sebagai salah satu langkah strategis Pemkot Bandung untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di Kota Bandung.

Baca Juga: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang di Malam hingga Dini Hari

Penerapan wajib Surat Keterangan Kesehatan Hewan ini nanti akan dibuat Surat Edarannya (SE), dan wajib dipatuhi oleh semua orang, terutama penjual hewan ternak.

“Kita akan buat Surat Edarannya (SE). Siapapun yang nanti akan menjual hewan ke Kota Bandung wajib menyertakan SKKH. Kalau tidak SKKH, kita larang masuk ke Bandung,” tegas dia, Bandung, Senin, 23 Mei 2022.

Mekanismenya kata dia, seluruh camat dan lurah wajib melakukan pemantauan hewan ternak seperti sapi dan domba dengan mendatangi dan mengecek Surat Keterangan Kesehatan Hewan disetiap wilayahnya.

Baca Juga: Disebut Mirip Orang Korea, Rizky Billar Malah Jawab Begini ke Aan Story

Selain mewajibkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan, Pemerintah Kota Bandung pun akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi lalu lintas hewan ternak seperti sapi dan domba di Kota Bandung.

Pembentukan Satgas dinilai sangat dibutuhkan karena di Kota Bandung terdapat 42 jalur akses distribusi hewan ternak.

Mulai dari jalan utama hingga jalan tikus. Apalagi pengawasan semua jalur dan kendaraaan yang mengangkut hewan ternak akan sulit.

Baca Juga: Berprestasi di SEA Games Vietnam, Para Atlet Dapat Uang Kadeudeuh Rp1 Juta hingga Rp5 Juta dari Pemkot Bandung

Sehingga pembentukan Satgas untuk mengawasi lalu lintas hewan ternak ke Kota Bandung sangat dibutuhkan.

“Kita akan buat satgas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP serta didukung oleh camat dan lurah,” kata dia.

“Para petugas nanti (Satgas) akan mengejar titik seperti Bandar, RPH atau pasar. Camat dan lurah pun harus turun memantau pengawasan ini,” sambung dia.

Halaman:

Editor: Fitri Rachmawati

Sumber: Humas Pemkot Bandung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Sukabumi Optimis Raih PPD Tingkat Nasional

Selasa, 4 April 2023 | 12:15 WIB

Di Sukabumi, Ketua PWI Kena Doorstop Pejabat

Kamis, 9 Februari 2023 | 16:02 WIB

Pemkot Sukabumi Dorong Pengembangan Bambu

Kamis, 9 Februari 2023 | 08:31 WIB

Musrenbang Kecamatan, Fahmi : 70 Persen Usulan Fisik

Jumat, 3 Februari 2023 | 16:23 WIB

Demi Rekor MURI, Wali Kota Langsung Turun Tangan

Jumat, 3 Februari 2023 | 15:47 WIB

Halaqoh Kebangsaan PCNU Kabupaten Purwakarta

Kamis, 19 Januari 2023 | 07:31 WIB

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Buka ITB JIT 2023

Minggu, 15 Januari 2023 | 14:20 WIB

Terpopuler

X