KESATU.CO - Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat bekerja dimana saja atau working from anywhere (WFA) sepertinya segera terealisasi.
Saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan penerapan sistem WFA hingga regulasinya. Usulan sistem kerja ini didasarkan pada praktik WFO-WFH yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil dilaksanakan selama pandemi Covid-19.
Selain itu, WFA bagi ASN bersifat fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Penerapan WFA, dimaksudkan agar dapat meningkatkan keefektivan kinerja ASN dan memberikan efisiensi terhadap birokrasi pemerintahan.
Baca Juga: Dihujat Habis-habisan, Ragil Mahardika Minta Netizen Indonesia Melakukan Hal ini
“Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai,” ujar Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama dikutip dari Kompas.com (12/5/2022).
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouve mengatakan, usulan WFA bagi ASN sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dan penyederhanaan birokrasi.
Secara substansi, pemerintah tengah berupaya untuk menyederhanakan struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural ke fungsional, dan penyesuaian sistem kerja yang lebih dinamis, agile dan kolaboratif.
“Kementerian PANRB bersama instansi terkait saat ini tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Apratur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.
Sementara itu mekanisme dan prosedur aturan WFA, rencananya akan diterapkan secara Flexi Place, yakni pekerjaan dapat dilakukan tanpa harus hadir di kantor atau lokasi bekerja.
“(Tentunya) penggunaan teknologi dan komunikasi untuk menghubungkan pegawai dengan atasan maupun stakeholder dari jarak jauh,” kata Averrouve.
Baca Juga: Gara-Gara Proyek KDS Janggal, Mosi Tidak Percaya Dilayangkan DPRD Kota Depok Kepada Mohammad Idris
Menurutnya, mekanisme WFA bagi ASN tersebut dapat meningkatkan produktivitas kinerja lantaran pegawai tidak memerlukan waktu tambahan untuk pulang-pergi ke kantor.
Selain itu, WFA bagi ASN juga cocok untuk pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus. Tak hanya mempertimbangkan Flexi Place, WFA bagi ASN turut mempertimbangkan Flexi Time, di mana pegawai memiliki kontrak jumlah waktu bekerja yang harus dipenuhi.***
Artikel Terkait
Komentar Nyinyir dan Kocak Netizen Indonesia Menanggapi Permintaan Maaf Deddy Corbuzier
PSI Dukung Mosi Tidak Percaya Terhadap Wali Kota Depok Asal PKS Mohammad Idris
Gara-Gara Proyek KDS Janggal, Mosi Tidak Percaya Dilayangkan DPRD Kota Depok Kepada Mohammad Idris
PSI Nilai Mohammad Idris Gagal Paham Terhadap Tugasnya Sebagai Pengguna APBD hingga Buat Program Prioritas
Dihujat Habis-habisan, Ragil Mahardika Minta Netizen Indonesia Melakukan Hal ini