KESATU.CO-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengimbau penduduk pendatang segera membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara alias SKTS.
Penduduk pendatang wajib memiliki SKTS, surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung untuk warga negara Indonesia sebagai pendatang sementara yang berniat menetap di daerah lain.
SKTS untuk penduduk pendatang ini memiliki masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.
Baca Juga: Diskducapil Kota Bandung Catat Penduduk Pendatang Terbanyak untuk Sekolah hingga Bekerja
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengatakan para pendatang yang akan tinggal, dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung selama minimal enam bulan wajib segera membuat SKTS.
“Dengan adanya pendataan ini (pendataan penduduk pendatang) diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui,” tutur dia dalam siaran pers Humas Pemkot Bandung, Bandung, Rabu, 11 Mei 2022.
Daftar Langsung ke Disdukcapil Kota Bandung
Pembuatan SKTS alias Surat Keterangan Tinggal Sementara pun sangat mudah dibuat, penduduk pendatang bisa melakukan pendaftaraan dengan datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung yang beralamat di Jalan Ambon No. 1 B.
Baca Juga: Pemkot Bandung Imbau Penduduk Pendatang Buat Surat Keterangan Tinggal Sementara Alias SKTS
Daftar Online
Selain itu, penduduk pendatang yang ingin membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara pun bisa daftar secara online melalui e-mail loket.c.disdukcapilkotabdg@gmail.com.
Persyaratan Pembuatan SKTS
Untuk persyaratan pembuatan Surat Keterangan Tinggal Sementara sangan simpel, hanya perlu fotokopi KTP elektronik, fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto, beserta dokumen pendukung lainnya (seperti dokumen dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT atau RW di Kota Bandung).
Ia menambahkan, kebijakan soal pendataan pendatang tersebut sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: Antisipasi Hepatitis Akut di Jabar, Begini yang Dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
“Pendataan penduduk non permanen ini dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali,” jelas dia.
“Dengan adanya kegiatan pendataan ini diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui,” sambung dia.
Data pendataan penduduk pendatang ini kata dia, kemudian akan menjadi dasar pertimbangan dan kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan Pemerintah Kota Bandung seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya. ***
Artikel Terkait
Menjelang Cuti Lebaran, Pemkot Bandung Minta PT Pertamina Memastikan Stok BBM dan Gas
Pemkot Bandung Akan Segera Menyalurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19
Pemkot Bandung Tebar Ribuat Paket Bantuan Lewat Program Ini
Jadi Wali Kota Bandung Definitif, Yana Mulyana Langsung Lantik 130 Pejabat di Pemkot Bandung
Pemkot Bandung Dapat Bantuan 1.000 Paket Kesehatan dari Wings Group
Pemkot Bandung Dapat Bantuan 1.000 Paket Sembako dari Universitas Katolik Parahyangan
214 Kepala Sekolah Termasuk Fungsional Pengawas Sekolah di Pemkot Bandung Dilantik Yana Mulyana
Jadi Wilayah Perlintasan hingga Tujuan Wisata, Berikut Antisipasi yang Dilakukan Pemkot Bandung
Pemkot Bandung Imbau Warga hingga Pejabat Pemerintah Tak Gelar Open House dan Halal Bihalal di Idul Fitri 2022
Pemkot Bandung Imbau Penduduk Pendatang Buat Surat Keterangan Tinggal Sementara Alias SKTS