Persyaratan dan Cara Buat Surat Keterangan Tinggal Sementara Alias SKTS di Kota Bandung

- Rabu, 11 Mei 2022 | 23:00 WIB
Disdukcapil Kota Bandung tengah melakukan pendataan penduduk pendatang*/ (Humas Pemkot Bandung/ )
Disdukcapil Kota Bandung tengah melakukan pendataan penduduk pendatang*/ (Humas Pemkot Bandung/ )

KESATU.CO-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengimbau penduduk pendatang segera membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara alias SKTS.

Penduduk pendatang wajib memiliki SKTS, surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung untuk warga negara Indonesia sebagai pendatang sementara yang berniat menetap di daerah lain.

SKTS untuk penduduk pendatang ini memiliki masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.

Baca Juga: Diskducapil Kota Bandung Catat Penduduk Pendatang Terbanyak untuk Sekolah hingga Bekerja

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengatakan para pendatang yang akan tinggal, dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung selama minimal enam bulan wajib segera membuat SKTS.

“Dengan adanya pendataan ini (pendataan penduduk pendatang) diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui,” tutur dia dalam siaran pers Humas Pemkot Bandung, Bandung, Rabu, 11 Mei 2022.

Daftar Langsung ke Disdukcapil Kota Bandung
Pembuatan SKTS alias Surat Keterangan Tinggal Sementara pun sangat mudah dibuat, penduduk pendatang bisa melakukan pendaftaraan dengan datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung yang beralamat di Jalan Ambon No. 1 B.

Baca Juga: Pemkot Bandung Imbau Penduduk Pendatang Buat Surat Keterangan Tinggal Sementara Alias SKTS

Daftar Online
Selain itu, penduduk pendatang yang ingin membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara pun bisa daftar secara online melalui e-mail loket.c.disdukcapilkotabdg@gmail.com.

Persyaratan Pembuatan SKTS
Untuk persyaratan pembuatan Surat Keterangan Tinggal Sementara sangan simpel, hanya perlu fotokopi KTP elektronik, fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto, beserta dokumen pendukung lainnya (seperti dokumen dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT atau RW di Kota Bandung).

Ia menambahkan, kebijakan soal pendataan pendatang tersebut sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Antisipasi Hepatitis Akut di Jabar, Begini yang Dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

“Pendataan penduduk non permanen ini dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali,” jelas dia.

“Dengan adanya kegiatan pendataan ini diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui,” sambung dia.

Data pendataan penduduk pendatang ini kata dia, kemudian akan menjadi dasar pertimbangan dan kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan Pemerintah Kota Bandung seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya. ***

Halaman:

Editor: Fitri Rachmawati

Sumber: Humas Pemkot Bandung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Sukabumi Optimis Raih PPD Tingkat Nasional

Selasa, 4 April 2023 | 12:15 WIB

Di Sukabumi, Ketua PWI Kena Doorstop Pejabat

Kamis, 9 Februari 2023 | 16:02 WIB

Pemkot Sukabumi Dorong Pengembangan Bambu

Kamis, 9 Februari 2023 | 08:31 WIB

Musrenbang Kecamatan, Fahmi : 70 Persen Usulan Fisik

Jumat, 3 Februari 2023 | 16:23 WIB

Demi Rekor MURI, Wali Kota Langsung Turun Tangan

Jumat, 3 Februari 2023 | 15:47 WIB

Halaqoh Kebangsaan PCNU Kabupaten Purwakarta

Kamis, 19 Januari 2023 | 07:31 WIB

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Buka ITB JIT 2023

Minggu, 15 Januari 2023 | 14:20 WIB
X