Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Pemeriksa BPK Jawa Barat Ikut Terjaring

- Rabu, 27 April 2022 | 11:28 WIB
Sekjen DPW PPP Pepep Saepul Hidayat (paling kiri) bersama Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin (kanan) */ (Fitri Rachmawati/ )
Sekjen DPW PPP Pepep Saepul Hidayat (paling kiri) bersama Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin (kanan) */ (Fitri Rachmawati/ )

KESATU.CO- Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT.

Ade Yasin yang juga sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat ditangkap KPK dalam OTT sekitar 26 sampai 27 April 2022.

Dikabarkan Ade Yasin terjaring OTT KPK di wilayah Jawa Barat bersama barang bukti sejumlah uang.

Baca Juga: Hati-Hati 17 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat ini Berpotensi Longsor dan Banjir Akibat Hujan Lebat

Dikabarkan, Ade Yasin ditangkap KPK bersama salah satu perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar.

Penangkapan Ade Yasin bersama salah satu perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Benar, kemarin malam sampai tadi pagi KPK melakukan kegiatan OTT di Jawa Barat. Bupati Kabupaten Bogor (Ade Yasin) dan beberapa pihak BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak lainnya,” tutur dia dalam keterangan tertulisnya, Bandung, Rabu, 27 April 2022.

Baca Juga: 24 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat ini Berpotensi Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang

Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan, terkait OTT KPK tersebut selain Bupati Kabupaten Bogor dan pihak BPK Jawa Barat.Ada kurang lebih 10 pihak lainnya yang terjaring OTT KPK sejak kemarin sampai tadi pagi.

Untuk siapa saja 10 orang tersebut, KPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disampaikan jika sudah ada perkembangannya.

“Perkembangannya nanti akan disampaikan KPK lebih lanjut,” kata Ali Fikri.

Baca Juga: BMKG, Cuaca Jawa Barat Hari ini Diguyur Hujan Sepanjang Hari di Sebagian Wilayah Jabar

Ia menambahkan, penangkapan yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana suap. KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak yang ditangkap tersebut.

“OTT KPK ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaa suap,” tambah dia.

“Status hukum para pihak yang ditangkap KPK, kita punya waktu 1 kali 24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang ditangkap,” sambung dia ***

Halaman:

Editor: Fitri Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X