KESATU.CO- Ombudsman RI meminta Kepolisian tidak hanya mengedepankan aspek aturan formal yang diatur dalam KUHP atau KUHAP yang sifatnya baku, kaku dan normatif dalam menangani kasus pembelaan diri.
Selain itu, Ombudsman RI pun mengimbau Kepolisian lebih mengedepankan aspek restoratif justice dalam menangani kasus pembelaan diri.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan, dalam menangani kasus pembelaan diri seperti kasus pembunuh begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi tersangka, karena membela diri dari ancaman begal.
Kepolisian seharusnya tidak terpaku pada KUHP atau KUHAP, tetapi lebih mengedepankan aspek restoratif justice, dan melibatkan partisipasi publik saat menangani kasus pembelaan diri.
“Kepolisian harus melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk stakeholder lainnya terkait pengambilan keputusan tindak lanjut penanganan perkara pidana yang memicu atensi publik, dan menimbulkan polemik di masyarakat (kasus pembelaan diri),” tutur dia, Bandung, Senin,18 April 2022.
Diketahui kasus pembunuhan terhadap 2 begal yang dilakukan oleh Murtede alias Amaq Sinta di Dusun Matek Maling Lombok Tengah beberapa waktu yang lalu sempat menjadi topik pemberitaan media setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Yana Mulyana Jadi Wali Kota Bandung Definitif, PSI Minta 4 Masalah ini Lebih Diperhatikan
Namun akhirnya kasus Amaq Sinta dihentikan pemeriksaannya, dan akhirnya dibebaskan oleh pihak Kepolisian.
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus, dan setelah mempertimbangkan masukan dari semua pihak.
Penghentian perkara ini didasarkan juga pada prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Disamping itu, penghentian ini juga bisa dilakukan dengan mendasarkan pada Pasal 49 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pembelaan diri luar biasa. ***
Artikel Terkait
Ombudsman Minta Lembaga Pelayanan Lain Contoh Lapak Asik 'One to Many' BPJAMSOSTEK
SEGI Akan Laporkan Disdik Garut ke Ombudsman
Didatangi Tim Survei Ombudsman RI, Fahmi Ceritakan Berbagai Inovasi Layanan
Fenomena Penimbunan Minyak Goreng Marak di Masyarakat, Ombudsman RI Minta Kementerian Perdagangan Bertindak
Pantas Minyak Goreng Langka, Ombudsman RI Sebut Panic Buying di Tengah Masyarakat Merebak Karena Hal Ini
Minyak Goreng Masih Langka di Bandung, Ombudsman Jabar : Operasi Pasar Pemerintah Kurang Optimal
Kisruh Minyak Goreng di Kota Bandung, Begini Temuan Ombudsman Jawa Barat
Penerapan Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Dinilai Belum Siap, Ombudsman RI Berikan Penjelasannya
Ombudsman Apresiasi Polda NTB dan Polres Lombok Tengah yang Membebaskan Pembunuh Begal
Ombudsman Minta Kepolisian Mengedepankan Restoratif Justice dalam Kasus Pembelaan Diri