Kasus Pembelaan Diri, Ombudsman Minta Kepolisian Tak Terpaku Aturan Formal KUHP dan KUHAP yang Kaku, Normatif

- Selasa, 19 April 2022 | 00:09 WIB
ilustrasi-polisi
ilustrasi-polisi

KESATU.CO- Ombudsman RI meminta Kepolisian tidak hanya mengedepankan aspek aturan formal yang diatur dalam KUHP atau KUHAP yang sifatnya baku, kaku dan normatif dalam menangani kasus pembelaan diri.

Selain itu, Ombudsman RI pun mengimbau Kepolisian lebih mengedepankan aspek restoratif justice dalam menangani kasus pembelaan diri.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan, dalam menangani kasus pembelaan diri seperti kasus pembunuh begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi tersangka, karena membela diri dari ancaman begal.

Baca Juga: Anggaran Cetak Kalender Rp3 Miliar, 5 Pimpinan DPRD Jabar Dikabarkan Dapat Jatah Masing-Masing Rp140 Juta

Kepolisian seharusnya tidak terpaku pada KUHP atau KUHAP, tetapi lebih mengedepankan aspek restoratif justice, dan melibatkan partisipasi publik saat menangani kasus pembelaan diri.

“Kepolisian harus melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk stakeholder lainnya terkait pengambilan keputusan tindak lanjut penanganan perkara pidana yang memicu atensi publik, dan menimbulkan polemik di masyarakat (kasus pembelaan diri),” tutur dia, Bandung, Senin,18 April 2022.

Diketahui kasus pembunuhan terhadap 2 begal yang dilakukan oleh Murtede alias Amaq Sinta di Dusun Matek Maling Lombok Tengah beberapa waktu yang lalu sempat menjadi topik pemberitaan media setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Yana Mulyana Jadi Wali Kota Bandung Definitif, PSI Minta 4 Masalah ini Lebih Diperhatikan

Namun akhirnya kasus Amaq Sinta dihentikan pemeriksaannya, dan akhirnya dibebaskan oleh pihak Kepolisian.

Berdasarkan hasil gelar perkara khusus, dan setelah mempertimbangkan masukan dari semua pihak.

Penghentian perkara ini didasarkan juga pada prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga: Yana Mulyana Jadi Wali Kota Definitif, Ridwan Kamil Mengingatkan Suhu Politik Kota Bandung Jelang Pemilu 2024

Disamping itu, penghentian ini juga bisa dilakukan dengan mendasarkan pada Pasal 49 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pembelaan diri luar biasa. ***

Editor: Fitri Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X