Ogah Undang Mendag M Lutfi Untuk Ketiga Kalinya, Dedi Mulyadi Lebih Pilih DPR RI Bentuk Pansus Minyak Goreng

- Rabu, 16 Maret 2022 | 23:51 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi*/Instagram  (@mendaglutfi/ )
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi*/Instagram (@mendaglutfi/ )

KESATU.CO - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi tolak panggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk ketiga kalinya dalam rapat pembahasan minyak goreng.

Politikus Partai Golkar itu lebih memilih membentuk Panitia Khusus atau Pansus minyak goreng untuk menyelesaikan permasalah saat ini.

“Saya lebih setuju dibuat Pansus minyak goreng dan meminta Mendag mempertanggungjawabkannya," katanya.

 

Baca Juga: Mendag M Lutfi Mangkir Lagi di Rapat Gabungan Bahas Minyak Goreng Bersama DPR RI, Dedi Mulyadi: Pelecehan!

 

Dalam keterangan persnya, Rabu, 16 Maret 2022, Dedi Mulyadi ingin membuktikan bahwa DPR RI juga berani menghadapi Mendag.

"Jangan sampai publik menganggap DPR tidak berani pada Menteri Perdagangan. Tidak boleh DPR diatur-atur menteri,” ujarnya.

Sebelumnya, ia menyatakan kekecewaannya terhadap Mendag yang kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam rapat gabungan bersama DPR RI.

 

Baca Juga: Cabut Aturan HET Minyak Goreng, Pakar Ekonomi Acuviarta Kartabi Minta Presiden Ganti Mendag Muhammad Lutfi

 

“Dari sisi kelembagaan kita menghadirkan Mendag saja dua kali tidak bisa. Artinya sudah ada pelecehan terhadap lembaga ini,” ujar Dedi Mulyadi.

Tak hanya itu, Muhammad Lutfi juga disebut memberikan pernyataan kontroversial di media massa terkait permasalahan minyak goreng saat ini.

Halaman:

Editor: Ayi Hilmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Partai Pengusung Rasa Oposisi Berada di Purwakarta

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:42 WIB

H-1 Penutupan, Pendaftar PPS di Sukabumi Tembus 500.

Kamis, 29 Desember 2022 | 08:31 WIB

Pemuda Sukabumi : Ganjar Laik Jadi Presiden

Kamis, 10 November 2022 | 19:06 WIB

Ikut Tes Panwascam, Ini Bocoran Soalnya!

Jumat, 14 Oktober 2022 | 15:40 WIB

Iis Turniasih Tagih Janji Pemprov Jabar Tunaikan RPJMD

Rabu, 28 September 2022 | 09:05 WIB
X