Empat Korban Penembakan KKB di Distrik Beoga Papua Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJamsostek

- Kamis, 10 Maret 2022 | 23:44 WIB
Kepala Cabang BPJamsostek Purwakarta Aditiarsih Destriani (Ayi Hilmi/Kesatu.co)
Kepala Cabang BPJamsostek Purwakarta Aditiarsih Destriani (Ayi Hilmi/Kesatu.co)

KESATU.CO - Korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Beoga Papua tetap mendapatkan layanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyalurkan hak santunan dari empat pekerja yang jadi korban penembakan.

Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJamsostek dikabarkan langsung melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan pihak terkait.

 

Baca Juga: Hormati Putusan MK, BPJAMSOSTEK Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan

 

"Untuk memastikan para peserta yang menjadi korban berhak atas santunan dari perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," kata Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia.

Dalam keterangan pers yang diterima, Jumat, 10 Maret 2022 disebutkan kejadian penembakan itu dialami par pekerja proyek di Kecamatan Puncak Papua.

Hasil penelusuran tim LCT BPJamsostek didapatkan data sembilan pekerja yang berada di lokasi penembakan di mana delapan orang di antaranya tewas.

 

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Purwakarta Salurkan Beasiswa Program JKK dan JKM

 

Satu orang pekerja selamat diketahui merupakan peserta BPJamsostek sehingga ia dijamin mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh.

Termasuk, kata Roswita layanan rehabilitasi dari kondisi traumatis yang diderita korban akibat penembakan tersebut.

Halaman:

Editor: Ayi Hilmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Relawan PMI Harus Selamatkan Lingkungan

Minggu, 5 Juni 2022 | 15:18 WIB

Menwa di Sukabumi Turun ke Jalan, Ada Apa Ya?

Sabtu, 16 April 2022 | 22:33 WIB

Kabar Duka, Ayah Mertua Sandiaga Uno Meninggal Dunia

Minggu, 6 Februari 2022 | 15:15 WIB

Tetap Berbagi di Tengah Pandemi Covid 19

Jumat, 26 November 2021 | 10:20 WIB

Masyarakat Adat di Sukabumi Antusias Divaksinasi

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 21:18 WIB
X