KESATU.CO - Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan Rp 8,8 miliar dari pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2022.
Padahal, potensi pajak PBB di Kota Sukabumi diperkirakan sekitar Rp18 miliar.
"Sampai saat ini saja, kami sudah menerima pajak PBB sebesar Rp680 juta," ujar Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan PBB-PA dan BPHTB pada BPKPD Kota Sukabumi Andri Suryandi beberapa waktu lalu
Baca Juga: Kota Sukabumi Raih Peringkat Ketiga Penilaian IDSD Tahun 2021
Target tersebut, menurutnya belum termasuk dengan penyesuaian rasionalisasi nilai jual objek pajak (NJOP).
Untuk memenuhi target tersebut, Pemkot Sukabumi mulai menyebarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Proses penyebaran SPPT itu ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan ke depan.
"Kita targetkan tiga bulan sudah diterima oleh para wajib pajak," kata Andri Suryandi meyakinkan.
Menurutnya, para wajib pajak juga sudah bisa membayar secara daring sejak awal tahun ini.
Artikel Terkait
Temuan KPPU, Ritel Modern Pakai Modus Pembelian Bersyarat Buat Konsumen Sulit Dapat Minyak Goreng
Merugikan Konsumen, KPPU Minta Pelaku Usaha Menghentikan Praktik Pembelian Bersyarat
Aktivitas di Media Sosial Jadikan Dedi Mulyadi Tokoh Paling Disukai Ikut Pilgub Jabar 2024 Menurut Survei IPO
Meski Lebih Populer dari Dedi Mulyadi, Persepsi Kesukaan Publik Ridwan Kamil Lebih Rendah Menurut Survei IPO
Persepsi Kesukaan Publik Kalahkan Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi Klaim Aktivitas di Media Sosialnya Bukan Rekayasa