Miliki Potensi PBB Hingga Rp18 miliar, Pemkot Sukabumi Hanya Targetkan Rp8,8 Miliar Selama 2022

- Kamis, 10 Maret 2022 | 23:15 WIB
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan PBB-PA dan BPHTB pada BPKPD Kota Sukabumi Andri Suryandi
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan PBB-PA dan BPHTB pada BPKPD Kota Sukabumi Andri Suryandi

KESATU.CO - Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan Rp 8,8 miliar dari pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2022.

Padahal, potensi pajak PBB di Kota Sukabumi diperkirakan sekitar Rp18 miliar.

"Sampai saat ini saja, kami sudah menerima pajak PBB sebesar Rp680 juta," ujar Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan PBB-PA dan BPHTB pada BPKPD Kota Sukabumi Andri Suryandi beberapa waktu lalu

 

Baca Juga: Kota Sukabumi Raih Peringkat Ketiga Penilaian IDSD Tahun 2021

 

Target tersebut, menurutnya belum termasuk dengan penyesuaian rasionalisasi nilai jual objek pajak (NJOP).

Untuk memenuhi target tersebut, Pemkot Sukabumi mulai menyebarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Proses penyebaran SPPT itu ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan ke depan.

 

Baca Juga: Tanggapi Vaksinasi Massal PWI Kota Sukabumi di Momen HPN 2022, Achmad Fahmi: Terima Kasih Teman-teman Wartawan

 

"Kita targetkan tiga bulan sudah diterima oleh para wajib pajak," kata Andri Suryandi meyakinkan.

Menurutnya, para wajib pajak juga sudah bisa membayar secara daring sejak awal tahun ini.

Halaman:

Editor: Ayi Hilmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kasus Meningkat, Diskar PB Minta Warga Waspada Kebakaran

Sabtu, 30 September 2023 | 08:50 WIB

Gelar Pangan Murah Mampir di Cianjur

Kamis, 28 September 2023 | 06:25 WIB

Resapi Kisah-Kisah Bandung Lewat Pameran Foto

Kamis, 28 September 2023 | 06:10 WIB

Berkat Kolaborasi, RW 14 Sukapura Sukses Kelola Sampah

Kamis, 28 September 2023 | 06:05 WIB
X