KESATU.CO – Risiko kecelakaan kerja yang dihadapi pekerja konstruksi membuat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) perlu dipastikan sejak proyek dimulai.
Perlindungan ini penting untuk memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya ketika risiko kerja terjadi.
Pekerjaan konstruksi memiliki sejumlah potensi bahaya di lapangan. Risiko tersebut antara lain muncul saat bekerja di ketinggian, menggunakan alat berat, melakukan pekerjaan kelistrikan hingga memindahkan material.
Untuk menghadapi risiko tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja sektor jasa konstruksi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan tersebut juga mencakup pekerja harian lepas, borongan maupun musiman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina, mengatakan perlindungan pekerja konstruksi tidak semestinya hanya dipandang sebagai kewajiban administratif perusahaan.
Menurutnya, kepesertaan Jamsostek juga merupakan bagian dari manajemen risiko proyek.
“Pekerja konstruksi merupakan salah satu kelompok pekerja yang menghadapi risiko cukup tinggi,” ujar Novarina dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Dia mengatakan kecelakaan kerja dapat berdampak pada pekerja dan keluarganya, termasuk kehilangan sumber penghasilan serta munculnya beban biaya.
Karena itu, jaminan sosial diperlukan untuk memberikan kepastian ketika risiko tersebut terjadi.
Melalui program JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja mendapatkan pelayanan kesehatan dan manfaat sesuai ketentuan.
Sementara itu, JKM memberikan perlindungan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Kepesertaan Jamsostek perlu dipastikan sejak proyek dimulai. Pemberi kerja atau pelaksana proyek konstruksi juga perlu mendaftarkan pekerjanya sesuai ketentuan, termasuk tenaga kerja harian lepas, borongan dan musiman.
Pembaruan data pekerja juga penting dilakukan karena jumlah tenaga kerja dalam sebuah proyek dapat berubah mengikuti tahapan pembangunan.
Novarina menilai perlindungan pekerja merupakan bagian dari tata kelola proyek yang bertanggung jawab.
Kecelakaan kerja tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga dapat memengaruhi produktivitas proyek dan kondisi ekonomi keluarga.
“Investasi dalam perlindungan pekerja pada dasarnya merupakan investasi dalam keberlangsungan proyek,” kata Novarina.
Menurut dia, perlindungan tersebut dapat membuat pekerja merasa lebih aman, memberikan kepastian bagi keluarga ketika risiko terjadi, sekaligus membantu perusahaan mengelola risiko ketenagakerjaan dengan lebih baik.
BPJS Ketenagakerjaan mendorong pemberi kerja, kontraktor, subkontraktor dan pihak terkait memastikan seluruh pekerja konstruksi telah terdaftar dan terlindungi sejak proyek berjalan.
Upaya tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menempatkan aspek keamanan, keselamatan dan kesehatan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Pembangunan yang baik bukan hanya menghasilkan bangunan yang kokoh, tetapi juga memastikan orang-orang yang membangunnya mendapatkan perlindungan,” tegas Novarina.(***)
