KESATU.CO - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi memborong minuman keras oplosan dari seorang penjual ilegal di Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta.
Tindakan itu dilakukan Dedi Mulyadi lantaran mendengar sang penjual, Gilang mengaku terpaksa menjual miras oplosan untuk melunasi utang ibunya.
“Jadi ibu saya harus bayar utang Rp 500 jutaan. Tapi sekarang yang punya modal (jual miras) Dablu. Per hari 5 dus sekitar Rp 7 jutaan,” kata Gilang kepada Dedi Mulyadi dalam keterangan persnya, Senin, 7 Februari 2022.
Mendengar pengakuan itu, Dedi Mulyadi berjanji akan membayar seluruh miras yang dijual di sana agar tidak merugikan sang penjual.
"Saya tidak akan merugikan kamu, kalau benar (untuk bayar utang), semua saya bayar. Tapi tetap ini diproses di Satpol PP,” ujar Dedi menegaskan.
Di lokasi tersebut, Dedi Mulyadi bersama para personel Satuan Polisi Pamong Praja menemukan ratusan botol miras tersimpan di dalam lemari pendingin dan gudang penyimpanan.
Razia miras oplosan yang dilakukan Dedi Mulyadi itu menindaklanjuti pengakuan seorang anak 10 tahun yang ditolongnya dari kecanduan miras.
Anak tersebut mengaku kerap membeli miras dari seorang penjual di rumah kontrakan sekaligus tempat penyimpanan miras ilegal.
Artikel Terkait
Produksi Manggis Purwakarta Turun Drastis, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Salahkan Perubahan Iklim
Manggis Purwakarta Punya Potensi Ekspor Tinggi Tapi Kesulitan Penuhi Permintaan Karena Alasan Ini
Hebat! Manggis Purwakarta Diekspor ke Cina, Dubai hingga Singapura Rutin Setiap Pekan
Rayakan HUT ke-50 Basarnas, Kantor SAR Bandung Tanam 500 Bibit Pohon Mangrove di Pantai Pondok Putri Subang
Raffi Ahmad Kenang Olga Syahputra Jelang Hari Ulang Tahunnya yang Diperingati Setiap 8 Februari