KESATU.CO - Nama comika, Fico Fachriza menjadi sorotan publik setelah ditangkap polisi di rumahnya Kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat pada 13 Januari 2022.
Fico Fachriza ditangkap polisi karena terjerak narkoba jenis tembakau sintesti.
Kini Fico Fachriza ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman paling berat 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kisah Awal Fico Fachriza Terjerat Narkoba Jenis Tembakau Gorila
Adapun fakta-fakta penangkapan Fico Fachriza:
1. Ditangkap di Rumahnya - Sang komedian diamankan petugas di rumahnya, kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepada pihak kepolisian, Fico mengaku telah menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2016.
2. Menggunakan Tembakau Sintetis - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, Fico Fachriza menggunakan tembakau sintetis tersebut untuk keperluan tidur.
Baca Juga: Sosok Fico Fachriza, Pelawak Tunggal yang Ditangkap Polisi Karena Terjerat Narkoba
Artikel Terkait
Profil Fuji Utami, Selebgram yang Jadi Pemeran Utama Film 'Bukan Cinderella'?
Lebih Mengenal Ardhito Pramono, Seorang Penyanyi yang Kena Kasus Narkoba
Fakta-fakta Penangkapan Ardhito Pramono, Pemeran Film Dear Nathan Thank You Salma yang Terjerat Kasus Narkoba
Sosok Fico Fachriza, Pelawak Tunggal yang Ditangkap Polisi Karena Terjerat Narkoba
Kisah Awal Fico Fachriza Terjerat Narkoba Jenis Tembakau Gorila