KESATU - Para dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen, Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) mengajukan petisi mosi tidak percaya. Selain itu,
meminta pemberhentian Muhamad Abduh sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan (WRURK) Institut Teknologi
Bandung.
Koordinator Petisi Budi P Iskandar menilai, kebijakan Abduh mengancam masa depan SBM ITB. Sebab, menghentikan keberdayaan sekolah bisnis
itu melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat 001/PER/1-MWA/HK/2019 pasal 5.
Di mana dalam peraturan tersebut disebutkan organisasi ITB harus mencerminkan semangat entrepreneurial university, yang mengharuskan ITB
fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, professional dan akuntabel.
Baca Juga: Demi Tercapai Herd Immunity, Kejari Kabupaten Sukabumi Lakukan Ini
"Peraturan ini akan membuat SBM ITB menjadi sulit memenuhi standar internasional," ujarnya, Senin, 29 November 2021.
Selain itu juga, peraturan ini menjadikan SBM sebagai unit fakultas “sapi perah”. Pada masa awal pendiriannya SBM diberi kewenangan
mengelola 80% pendapatan. Seiring waktu kewenangan ini diubah menjadi 70% untuk SBM.
"Kebijakan saudara Abduh ini, mengurangi kewenangan pengelolaan dana kepada SBM menjadi sekitar 60%," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Targetkan Ini Bagi Wajib Pajak
Menurutnya, penerbitan surat tersebut, seolah-olah tida mengindahkan hirarki peraturan yang berlaku di ITB (Surat WRURK
1627/IT1.B06/KU.02/2021 membatalkan Peraturan Rektor 016/PER/I1.A/KU/2015). isi peraturan ini memperkenankan SBM untuk mengembangkan
sistem manajemen tersendiri dimana standar biaya adalah alat untuk memotivasi dan mengendalikan kegiatan dosen (Swadana dan Swakelola).
Artikel Terkait
Tolak The Santri, AMIR Sukabumi Ajak Warga Tandatangani Spanduk Petisi
PB Himasi Bakal Membawa Petisi Penolakan RUU KPK ke Ibu Kota
163 Dosen Unpad Tandatangani Petisi Tolak RUU KPK
Listrik Kerap Padam, Warga Merangin Jambi Buat Petisi untuk Menteri BUMN
LSM PETISI Soroti Proyek Siluman di Desa Sungai Terap