KESATU - Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang melegakan bagi pegawai non PNS di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi. Apalagi, sejumlah pegawai di lingkungan dinas tersebut bekerja di lapangan. Sehingga, beresiko tinggi terhadap kecelakaan saat bekerja.
Tim Peliput DKIP Kabupaten Sukabumi, Saepul Hidayat, mengaku bersyukur telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya semakin tenang dalam berkegiatan di lapangan, ketika ada yang menjamin ketika terjadi kecelakan saat bekerja.
"Saya bekerja di lapangan untuk mendokumentasikan kegiatan pimpinan. Sehingga, setiap hari berkendara dari satu tempat ke tempat lain. Pekerjaan ini cukup beresiko, tapi sekarang sudah tenang ketika terdaftar di BPJS ketenagakerjaan," ujarnya kepada Kesatu.co, Rabu, 24 November 2021.
Baca Juga: Calon Ketua IKA Polban Nomor Urut 1 Ini Bakal Beri Perubahan Besar
Dirinya mengaku, baru dua tahun didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh dinasnya. Selama menjadi peserta, tidak ada kendala yang berarti.
"Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada kendala. Alhamdulillah juga, tidak ada kejadian berarti selama bertugas. Namun yang pasti, perasaan tenang saja ketika ada yang mencover," ucapnya.
Tak hanya itu saja, dirinya mengaku dari sisi aplikasinya pun sangat simpel. Sehingga, mudah digunakan dalam pengaplikasiannya.
Baca Juga: Kabupaten Purwakarta Menuju Satu Data Indonesia
"Saya sering cek, simpel aplikasinya. Jadi tidak memusingkan pengguna," ungkapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting. Terutama bagi para pekerja, termasuk di Kabupaten Sukabumi.
"Program BPJS Ketenagakerjaan juga program Pemerintah untuk kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Program ini memberi perlindungan pada pekerja dan keluarganya apabila mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia" bebernya.
Baca Juga: Pelaksanaan Vaksinasi, Tiga Polsek di Tasikmalaya Raih Penghargaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi DIding Ramdani mengatakan, lembaga jaminan sosial tersebut telah mengambil langka agar semua pekerja menjadi peserta aktifnya. Baik itu penerima upah maupun bukan penerima upah.
"Termasuk pegawai pemerintah dengan status non PNS yang merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya beberapa waktu lalu.
Artikel Terkait
Meski Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil Di Atas Deposito
Hari Musik Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Bagi Musisi
Jokowi Minta Pekerja Non-ASN Ikut BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Realisasikan Kenaikan Manfaat Beasiswa
Pemda Diminta Optimalkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Non ASN