KESATUCO. Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini telah mendapatkan barang bukti baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidsus, Arya Masepa menyebutkan, barang bukti yang didapatkan tersebut yakni berupa cap atau stempel palsu yang digunakan oleh tersangka dalam memanipulasi berkas pencairan DD dan ADD.
"Kami sudah mendapatkan cap/ stempel yang diduga palsu sebanyak 13 stempel, stempel ini kami terima langsung dari perangkat, dimana stempel ini diperoleh dari salah satu istri tersangka yang secara kooperatif menyerahkan," kata Arya Masepa kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Stempel palsu tersebut menurut Arya, diserahkan ke pihaknya pada Selasa (12/10/2021) sore kemarin, dimana ada sebanyak 15 stempel yang diserahkan, namun dua diantaranya dikembalikan lantaran tidak ada hubungannya dalam kasus tersebut.
Dia membeberkan, stempel palsu tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan fiktif, stempel itu mulai dari stempel toko bangunan, stempel material, stempel toko elektronik, stempel jasa penjahit dan sebagainya.
"Kami juga sudah minta pihak-pihak keluarga dan perangkat desa, jika masih ada stempel lainnya serahkan kepada kami," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Belumai I tahun 2017, 2018 dan 2019, tersangka yakni Zu selaku kepala desa dan AR selaku Bendahara Desa, keduanya kemudian langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di sel tahanan Polres Rejang Lebong.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, kedua tersangka diduga melakukan kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp680 juta.(Izk)