KESATUCO. Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, destinasi wisata di Kabupaten Purwakarta diminta ditutup.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Purwakarta Nomor 150/SATGASCOVID-19/VI/2021 perihal penutupan destinasi wisata.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana tersebut, destinasi wisata diminta tutup sementara terhitung tanggal 12 Juni hingga 20 Juni 2021.
Salah satu alasan penutupan sementara destinasi wisata, disebabkan adanya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Purwakarta.
Berdasarkan data pusat informasi dan kordinasi Covid-19 Kabupaten Purwakarta total kasus pada tanggal 6 Juni 2021 berjumlah 6.435 orang tersebar diberbagai daerah di Kabupaten Purwakarta.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, telah dilakukan penandatangan surat pernyataan bersama pelaku usaha wisata di Kabupaten Purwakarta dengan Bupati Purwakarta dalam Penerapan Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Kamis, 2 Juli 2020 bertempat di Bakorwil.
Pada poin 5 berbunyi bahwa destinasi wisata di wilayah Kabupaten Purwakarta akan ditutup kembali jika terdapat lonjakan kasus terkonfirmasi meningkat. (Red)