Penyidik Cabjari Pancur Batu Geledah Kantor Desa Salabulan dan Kecamatan Sibolangit

- Rabu, 10 Februari 2021 | 21:10 WIB
CABJARI Pancur Batu
CABJARI Pancur Batu

KESATUCO. Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu melakukan penggeledahan kantor Desa Salabulan dan kantor Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2019, Rabu (10/2/2021).

Penggeledahan yang dilaksanakan dari pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kepala Cabjari Pancur Batu Dodi Wiraatmaja, bersama Kepala Subseksi Pidsus dan Pidum Resky Pradhana Romli beserta tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu.

"Penggeledahan ini kita lakukan untuk melengkapi berkas dalam menyempurnakan penanganan perkara dugaan tipikor pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dengan tersangka FV dan LT," kata Dodi usai melakukan penggeledahan, Rabu (10/2/2021).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki kaitan erat terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

Dodi menambahkan, LT merupakan Kepala Desa dan FV Bendahara Desa Salabulan. Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019. Diduga merugikan keuangan Negara lebih dari Rp300.000.000.

"LT dan FV kita sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada Kamis 10 Desember 2020 lalu, tepat sehari setelah peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020," ucap Dodi.

Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019, Kamis (10/12/2020).

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara mendalam. Yakni dengan melibatkan ahli dan menyita surat/dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Zal)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pemkab Purwakarta Dorong Digitalisasi UMKM

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:08 WIB
X