KESATUCO. Pemerintah berencana menaikkan besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga penghasilan abdi negara rata-rata menjadi Rp9 juta per bulan. Namun, rencana itu tertunda karena adanya pandemi Covid-19.
"Karena ada pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo dalam video virtual, Rabu (30/12/2020).
Peningkatan tukin, kata Tjahjo, merupakan usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Bersama Badan Kepegawaian dan Kementerian Keuangan, Kemen PAN-RB terus berkoordinasi agar kesejahteraan ASN meningkat.
Dia mengatakan, peningkatan bertahap atas tunjangan kinerja bagi ASN di kementerian dan lembaga (K/L) akan dilakukan berdasarkan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi masing-masing. Pelaksanaan itu bisa dilihat melalui Indeks Reformasi Birokrasi.
Untuk pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah daerah, kata Tjahjo, kenaikan diberikan lewat tambahan penghasilan yang diatur dalam Pasal 58 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah.
"Tentunya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD setempat," ucapnya. (red)